Puluhan Jukir di Bengkulu Demo Tolak Parkir Gratis dan Minta Alfamart Ditutup Jika Tak Beri Izin
Puluhan jukir Alfamart di Bengkulu melakukan demonstrasi menuntut pekerjaan kembali setelah parkir di Alfamart dinyatakan gratis. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Puluhan juru parkir (jukir) yang sebelumnya bertugas di Alfamart, Bengkulu, menggelar demonstrasi di gudang Alfamart pada Senin (27/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Massa dari CV Hulubalang, yang sebelumnya mengelola kontrak parkir di Alfamart, menuntut agar mereka dipekerjakan kembali sebagai jukir setelah parkir di Alfamart dinyatakan gratis oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
"Ini adalah periuk nasi kami, kalau tidak parkir, ke mana kami mencari makan untuk anak istri kami," teriak salah satu jukir saat aksi.
Sebelumnya, pada Rabu (22/5), parkir di seluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu diumumkan gratis tanpa dipungut biaya. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah press release di salah satu hotel di Kota Bengkulu, bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Kota Bengkulu dan Alfamart, yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
MoU tersebut memuat kesepakatan antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Alfamart terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart di wilayah tersebut.
Salah satu poin dalam MoU adalah bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan memungut retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart yang bukan berada di bahu jalan.
Namun, keputusan ini menimbulkan protes dari para jukir yang menganggap bahwa parkir gratis di Alfamart mengancam mata pencaharian mereka. Mereka menuntut agar Alfamart merangkul masyarakat Bengkulu dengan menyediakan lapangan pekerjaan sebagai jukir.
Baca Juga: Tak Terima Temannya Dianiaya, Ratusan Ojol Keroyok Juru Parkir di Riau
"Ini adalah satu-satunya pekerjaan kami. Jika tidak diberi izin untuk parkir, lebih baik Alfamart ditutup saja dan tidak usah diberi izin," ujar salah satu jukir.
Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, menyatakan bahwa Alfamart tidak pernah mengutip biaya parkir dari konsumen sejak berdiri, dan komitmen tersebut akan terus mereka lakukan.
"Untuk parkir gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya," kata Solihin.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, mengingatkan bahwa keberadaan jukir di Alfamart setelah adanya MoU dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.
"Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, Diduga 'Bekingan' Terlalu Kuat