Guru Segel Sekolah di Kupang Imbas Gaji 4 Bulan Diselewengkan Kepsek

Guru dan pegawai SMK Negeri 5 Kupang menyegel sekolah sebagai protes terhadap kepala sekolah yang diduga menyelewengkan dana BOS dan tidak membayar gaji. Baca selengkapnya di sini!

Guru Segel Sekolah di Kupang Imbas Gaji 4 Bulan Diselewengkan Kepsek
Guru Segel Sekolah di Kupang Imbas Gaji 4 Bulan Diselewengkan Kepsek. Gambar : Kompas/Sigiranus Marutho Bere

BaperaNews - Pada Senin siang (1/7), sekelompok guru dan pegawai SMK Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyegel sekolah dan ruang kerja kepala sekolah. Tindakan ini merupakan bentuk protes terhadap Kepala Sekolah berinisial SCA, yang diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta iuran sekolah.

Aksi guru segel sekolah ini dilakukan dengan menutup ruangan dan menempelkan poster-poster bertuliskan “Ruangan Bermartabat Ini Tidak Pantas Digunakan oleh Kepala Sekolah Koruptif dan Penipu” serta “Disegel untuk Keadilan.”

Juru Bicara aksi, Yakobus Boro Bura, menyatakan bahwa aksi tersebut adalah puncak dari kekesalan guru-guru dan pegawai terhadap kepala sekolah.

“Kami sampai menyegel pintu depan sekolah dan ruang kerja kepala sekolah karena akumulasi kekecewaan terhadap kepala sekolah yang kami rasa telah menipu dan mengintimidasi,” ujarnya kepada wartawan di tengah-tengah aksi pada Senin (1/7).

Yakobus menjelaskan, permasalahan utama adalah penundaan pembayaran gaji guru dan pegawai selama empat bulan. Setiap bulan, jumlah gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp80 juta.

“Janji beliau pada 29 Juni 2024 adalah untuk melunasi semua tunggakan gaji guru maupun pegawai tidak tetap yang dibiayai dari dana BOS. Namun, kenyataannya, hingga hari ini pembayaran tidak juga dilakukan. Oleh karena itu, kami menyegel pintu depan dan ruang kerja kepala sekolah untuk menuntut keadilan,” sambung Yakobus.

Berdasarkan informasi dari Yakobus, gaji guru tidak tetap dan pegawai yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2024, seharusnya dicairkan pada tahap pertama periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Juga: Pejabat di China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Korupsi Rp2,4 Triliun

Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh kepala sekolah, menyebabkan tertundanya pembayaran gaji yang bervariasi antara dua hingga empat bulan.

Indikasi penyelewengan dana BOS ini juga diperkuat oleh pengakuan bendahara dana BOS, Maria Anica Bere Tay, dalam rapat pleno kenaikan kelas pada 20 Juni 2024 lalu. Selain itu, temuan dari pemeriksaan oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada 25 Juni 2024 juga mendukung dugaan ini.

“Pengakuan bendahara dana BOS, menyebutkan bahwa item yang tak terbayarkan adalah honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap. Dana BOS dipinjam pakai oleh kepala sekolah pada Februari dan April 2024 sebesar Rp215 juta, dengan bukti kuitansi bermaterai yang ada di bendahara dana BOS,” ungkap Yakobus.

Yakobus menambahkan, jumlah guru dan pegawai yang belum menerima gaji mereka sebanyak 40 orang.

Selain masalah gaji, pungutan biaya asuransi sebesar Rp100.000 per siswa saat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023 dan 2023/2024 juga diduga disalahgunakan. Akibatnya, hingga saat ini peserta didik belum mendapatkan polis asuransi yang dijanjikan.

Semua dugaan penyelewengan ini telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT serta Markas Kepolisian Daerah NTT pada 29 Juni 2024. Yakobus berharap agar kepala sekolah segera diberhentikan dan diproses secara hukum.

“Harapan kami adalah agar kepala sekolah diberhentikan dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Yakobus.

Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang, Safira C. Abineno, yang dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon, mengaku tidak mengetahui aksi penyegelan tersebut. Ia juga menolak memberikan komentar lebih lanjut.

“Saya tidak tahu. Saya tidak komen. Tidak bisa saya sendiri,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Nenek Dipolisikan Anaknya Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warisan