Nenek Dipolisikan Anaknya Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warisan
Seorang nenek di Palembang dipolisikan anak-anaknya atas dugaan penggelapan tanah warisan. Simak Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Kannu, warga Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, menghadapi pemeriksaan di Polda Sumsel atas dugaan penggelapan tanah warisan.
Kasus ini mencuat setelah keempat anak kandungnya, yakni Indo Engka, Indo Laba, Indo Senang, dan Dahlia, melaporkannya kepada pihak berwajib.
Nenek Kannu dilaporkan oleh keempat anak perempuannya dengan tuduhan membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta penggelapan warisan.
Dengan menggunakan kursi roda dan didampingi oleh kuasa hukumnya, M. Novel Suwa, Kannu memenuhi panggilan polisi pada Kamis (27/6).
Menurut keterangan M. Novel Suwa, Kannu dituduh telah menjual tanah seluas 18 hektare di kawasan Banyuasin tanpa persetujuan dari anak-anaknya.
"Kami memiliki bukti bahwa penjualan tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya," kata Novel. Ia menambahkan bahwa mereka datang ke Polda Sumsel untuk melampirkan bukti persetujuan tersebut kepada penyidik.
Kasus seorang nenek dipolisikan ini bermula ketika Kannu menjual tanah warisan tanpa koordinasi yang cukup dengan anak-anaknya.
Meskipun nenek Kannu mengklaim bahwa penjualan tersebut telah disetujui oleh keempat anaknya, mereka tetap melaporkan Kannu ke polisi.
Tanah yang dipermasalahkan memiliki nilai signifikan dan merupakan bagian dari harta warisan keluarga yang akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Novel Suwa menjelaskan bahwa nenek Kannu sebenarnya belum dapat membagikan warisan tersebut karena tanah tersebut masih terlibat dalam proses hukum, baik secara pidana maupun perdata.
"Jika tanah ini dibagikan sekarang, hal tersebut hanya akan menambah masalah baru," ujarnya.
Baca Juga : Pria di Sumut Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan
Rencana pembagian tanah warisan ini baru akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Menurut Novel, Kannu memiliki niat untuk membagikan harta tersebut secara merata kepada anak-anaknya, sesuai dengan syariat Islam, asalkan tidak ada lagi masalah hukum yang menghalangi.
"Niat ibu ini adalah membagikan hartanya sesuai syariat Islam setelah proses hukum selesai," katanya.
Kasus nenek dipolisikan anak-anaknya mencerminkan dinamika dan kompleksitas yang kerap muncul dalam keluarga terkait pembagian harta warisan.
Keputusan Kannu untuk menjual tanah tersebut tanpa adanya komunikasi yang memadai dengan anak-anaknya menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik, yang berujung pada langkah hukum yang diambil oleh keempat anaknya.
Keempat anak Kannu merasa bahwa hak mereka atas warisan tidak dihargai dan menganggap ibu mereka telah bertindak sepihak.
Tuduhan membuat dan menggunakan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik menjadi inti dari laporan mereka kepada polisi.
Situasi ini menempatkan keluarga dalam posisi sulit, di mana mereka harus mengandalkan proses hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal.
Dari sisi hukum, pengacara Kannu optimis bahwa bukti persetujuan penjualan tanah yang mereka miliki akan membuktikan bahwa nenek tersebut tidak bersalah dalam kasus penggelapan ini.
Novel Suwa menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan semua bukti yang diperlukan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Sementara itu, pihak kepolisian di Polda Sumsel masih melakukan investigasi terhadap tuduhan yang dilaporkan oleh anak-anak Kannu.
Penyidik akan memeriksa bukti-bukti dan mendalami keterangan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga : Pengasuh Ini Mendadak Tajir Dapat Warisan Rp87 M dari Majikan