Pria di Sumut Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan

Seorang anak menculik ibunya dengan alasan warisan dan berusaha memasukkannya ke rumah sakit jiwa. Simak selengkapnya!

Pria di Sumut Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan
Pria di Sumut Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa Demi Kuasai Harta Warisan. Gambar : Dok Polres Labusel

BaperaNews - Seorang pria berinisial AT (28) telah ditangkap setelah dilaporkan memaksa ibunya, yang berinisial NS (62), masuk ke rumah sakit jiwa. AT bahkan membayar tiga orang preman untuk menculik ibunya.

Motif di balik tindakan ini diduga terkait dengan harta warisan keluarga. Namun, laporan dari rumah sakit menyatakan bahwa ibu tersebut, NS, tidak mengalami gangguan kejiwaan apa pun.

AT adalah anak kandung dari NS, dan kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Pada malam itu, NS duduk di depan rumahnya ketika tiba-tiba tiga orang muncul dari sebuah mobil Toyota Innova dan memaksanya untuk masuk ke dalam mobil dengan cara paksa.

Meskipun korban berteriak dan mencoba melawan, anaknya, AT, datang dan membekap mulut ibunya menggunakan sebuah kemeja.

Baca Juga : Viral, Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Karena Kesal Tak Diberi Uang Rp 100 Ribu

Selanjutnya, korban dibawa ke RSJ Prof. Ildrem di Kota Medan. Namun, keesokan harinya, keluarga korban datang menjemputnya di rumah sakit. NS merasa sangat tidak terima dengan perlakuan anaknya ini dan melaporkannya kepada polisi pada Selasa, (17/10).

Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa ada surat keterangan kesehatan dari RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa NS tidak mengalami gangguan jiwa. Hal ini menguatkan dugaan bahwa motif utama di balik perbuatan AT adalah terkait dengan harta warisan.

Polisi segera mengambil tindakan dan menangkap AT. Ia saat ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.

Baca Juga : Efek Baby Blues, Ibu di Jaksel Tenggelamkan Bayi ke Ember Berisi Air