Hukuman Helena Lim Diperberat 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.

Hukuman Helena Lim Diperberat 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hukuman Helena Lim Diperberat 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar. Gambar : Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

BaperaNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini dua kali lipat lebih berat dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Budi Susilo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa hukuman yang lebih berat ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan tingkat keterlibatan Helena Lim dalam perkara ini.

Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Peran Helena Lim dalam kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga : Putusan Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Harta Sitaan Helena Lim

Ketentuan ini merujuk pada keuntungan yang diperoleh Helena dari keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya, jaksa menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

Namun, majelis hakim kala itu hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

Dalam sidang banding yang dipimpin oleh Budi Susilo, dengan anggota majelis Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, hukuman Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selain Helena Lim, terdakwa lain dalam kasus ini, Harvey Moeis, juga mendapat hukuman yang lebih berat dalam putusan banding.

Suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menangani kasus Tipikor yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh dalam industri pertambangan timah di Indonesia.

Baca Juga : Helena Lim Dituntut Bayar Utang Pengganti Rp210 M di Kasus Korupsi Timah