Polsek Padang Bolak Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Amankan 7 LC dan Minuman Keras
Polsek Padang Bolak razia tempat hiburan malam, amankan 7 wanita diduga LC serta sita minuman keras di Paluta demi ketertiban masyarakat.
![Polsek Padang Bolak Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Amankan 7 LC dan Minuman Keras](https://baperanews.com/uploads/images/202502/image_870x_67ad9ba3b9332.webp)
BaperaNews - Polsek Padang Bolak menggelar razia operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Operasi ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan tujuh wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) serta menyita sejumlah minuman keras.
Informasi ini disampaikan oleh Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria M, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, dan turut dihadiri oleh Kasat Pol PP Indra Saputra Nasution, SSTP, MM, Sekretaris Satpol PP Zulfikar Harahap, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak IPTU Danni M Sidauruk, SH, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Paluta dan awak media.
Sasaran utama operasi ini adalah tempat hiburan malam yang diduga menyediakan layanan pemandu lagu serta menjual minuman keras secara ilegal.
Di warung milik Siti Mariam di Desa Siunggam Julu, petugas mengamankan tujuh wanita yang diduga sebagai LC, yaitu Maya Ardina Tanjung (33), Fitri Yani Lubis (28), Erna Haryani Siregar (42), Nurhayati Ginting (42), Melianthi Magdalena Lingga (32), Tanti Damayanti (43), dan Suliana (50).
Selain itu, polisi juga menyita tiga botol bir Bintang, delapan botol Guinness, dan satu tong tuak.
Di lokasi lain, yakni Cafe Calista milik Putra, petugas mengamankan seorang wanita yang diduga LC, Ratna Sari Sitorus (27). Dari tempat ini, polisi menyita lima botol bir Bintang, satu botol anggur hijau, tujuh botol anggur merah, dan satu botol Passion Blue.
Sementara itu, di tempat hiburan malam Caliber Karaoke milik Rusmin, petugas tidak menemukan pelanggaran.
Di Pakter Tuak milik Potir Dasopang, polisi mengamankan enam orang yang diduga LC, yaitu Irma Harahap (29), Tetti Siregar (36), Yanti Hareva (35), Muhammad Ardiansyah Lubis (40), Gunawan Hasibuan (35), dan Nur Siahaan (33). Selain itu, petugas juga menyita empat botol Guinness dan satu tong tuak.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta praktik yang melanggar peraturan di tempat hiburan malam di wilayah Padang Bolak.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan razia guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. (Haryan Harahap)