Demi HP, Seorang Cucu Nekat Rampok dan Pukul Neneknya di Riau
Aksi kejam terjadi di Kabupaten Inhu, Riau, ketika seorang wanita muda berusia 21 tahun merampok dan memukuli neneknya sendiri. Simak kronologinya di sini!
BaperaNews - Seorang wanita muda berusia 21 tahun, berinisial AN, telah ditangkap oleh polisi atas kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Yang lebih menggemparkan lagi, korban dari aksi perampokan tersebut adalah neneknya sendiri yang berusia 73 tahun dan memiliki inisial ZN. Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Menurut keterangan Pejabat Sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, AN mengakui bahwa motif di balik perampokan tersebut adalah karena dia membutuhkan uang untuk membeli handphone, emas, dan membayar utang pribadi.
Perampokan sekaligus penganiayaan terjadi di rumah neneknya, yang berlokasi di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, pada Senin (19/2), sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika aksi perampokan tersebut terjadi, anak kandung korban, yang bernama Pendra (40), mendengar teriakan minta tolong dari rumah ibunya yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Pendra segera menuju ke rumah ibunya dan menemukan sang nenek berlumuran darah di dalam kamar. Neneknya telah dianiaya dengan menggunakan besi oleh cucunya sendiri, AN.
Baca Juga: Nenek 71 Tahun Diperkosa oleh Pemuda dan Diancam Pakai Parang
Dilaporkan bahwa sang nenek menderita luka parah akibat pemukulan tersebut, dan Pendra segera membawanya ke Puskesmas Polak Pisang untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah sang nenek pulih dan sadar, dia mengungkapkan bahwa dia dipukul dan perhiasan emas yang dikenakannya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN bersama suaminya di kawasan Karawang, Jawa Barat. AN, yang merupakan anggota keluarga korban, diam-diam masuk ke dalam rumah untuk mencuri perhiasan korban ketika sang nenek sedang tertidur.
Dia kemudian secara brutal memukul kepala neneknya menggunakan besi dan membawa kabur gelang emas yang dikenakannya.
Meskipun AN berusaha pura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi, petugas berhasil membongkar kejahatannya. Saat ini, sang nenek masih dirawat intensif oleh pihak keluarganya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Gegara Bendera Parpol, Kakek dan Nenek Kecelakaan di Flyover Kuningan