Hotman Paris Soroti Mutasi Petugas Lapas Tanjung Raja yang Viralkan Napi Pesta Narkotika di Sel
Hotman Paris soroti mutasi petugas Lapas Tanjung Raja usai video pesta narkoba viral. Mutasi Robby Adriansyah dinilai tak transparan, minta investigasi mendalam.
BaperaNews - Video viral yang menunjukkan dugaan pesta remix di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memicu perhatian publik.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengkritik langkah mutasi terhadap Robby Adriansyah, mantan petugas lapas yang mempublikasikan video tersebut.
Hotman mempertanyakan tindakan tegas terhadap Robby, yang kini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Siapa yang mutasikan dia? Dirjen atau Kalapas? Apa benar ada pesta sabu di Lapas? Siapa yang bertanggung jawab?” ujar Hotman melalui unggahan di Instagram-nya pada Selasa (19/11/2024).
Dalam unggahan yang sama, ia meminta tindakan segera dari pihak berwenang sebelum Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan luar negeri.
Pihak Lapas Tanjung Raja membantah adanya pesta narkoba dalam video tersebut. Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto, menjelaskan bahwa video itu direkam oleh seorang warga binaan berinisial A pada Sabtu (5/10/2024) malam.
“Video tersebut direkam oleh sesama warga binaan. Setelah pemeriksaan, kami menemukan satu unit handphone, charger, serta kabel-kabel yang dapat memicu gangguan listrik,” ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti pesta narkoba atau minuman keras seperti yang beredar di media sosial. Sebagai tindak lanjut, warga binaan A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Mengenai mutasi Robby Adriansyah, Ade mengungkapkan bahwa Robby memiliki catatan pelanggaran disiplin dan riwayat rehabilitasi.
Baca Juga : Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Usai Batal jadi Tersangka
Pada 2021 dan 2023, Robby menjalani rehabilitasi di fasilitas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kalianda, Lampung, dan Lido, Bogor.
Pada Maret 2024, Robby kembali menjalani perawatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Sumsel, karena gangguan psikis. Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin Tingkat Berat dikeluarkan pada 16 Oktober 2024, yang menjadi dasar mutasinya.
Melalui video di media sosial, Robby membantah klaim Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait indikasi dirinya masih menggunakan narkoba.
“Tolong jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Saya memang positif, tapi positif benzo, bukan sabu atau narkotika lain,” kata Robby, mengacu pada penggunaan obat penenang yang diresepkan dokter.
Robby menegaskan bahwa penyebaran video pesta remix itu bertujuan untuk memperbaiki citra lapas.
“Saya ingin Lapas ini kembali dipercaya 100 persen oleh masyarakat,” tambahnya.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, menyatakan bahwa Robby telah dua kali menjalani rehabilitasi dan dikenai sanksi disiplin berat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Sejak 2021, Robby terindikasi memakai narkoba. Setelah dites urine di Rupbasan Baturaja, ia kembali positif,” ungkap Mulyadi pada Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, Robby kini dalam proses pemeriksaan oleh tim Kanwil Kemenkumham Sumsel, dengan kemungkinan sanksi tegas hingga pemecatan.
Hotman mendesak adanya investigasi mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga : Razman Arif Diperiksa di Bareskrim terkait Kasus Pencemaran Nama Hotman Paris