Bustami Hamzah Sebut Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pilkada
Bustami Hamzah kritik KIP Aceh atas pembatalan debat Pilgub Aceh, menyebutnya sebagai pelanggaran demokrasi. Ia desak debat ulang demi hak rakyat untuk informasi.
BaperaNews - Calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, menilai keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membatalkan debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Aceh) merupakan pelanggaran serius terhadap asas demokrasi dan keadilan dalam Pilkada Aceh.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bustami pada Selasa malam (19/11) di Banda Aceh, sebagai tanggapan atas insiden penghentian debat yang memicu kericuhan.
Bustami Hamzah mengungkapkan kekecewaannya terhadap KIP Aceh, yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional. Ia bahkan menduga adanya upaya sistematis yang melibatkan KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 2 untuk membatalkan debat tersebut.
“Kami menduga kuat bahwa KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 2 bekerja sama untuk membatalkan debat. Keputusan ini sangat tidak beralasan,” ujarnya.
Pembatalan debat tersebut dilaporkan dipicu oleh tuduhan penggunaan alat komunikasi dua arah yang dikenakan oleh Bustami.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa perangkat yang digunakan adalah clip-on microphone, alat yang umum dipakai untuk keperluan dokumentasi suara.
Bustami menegaskan bahwa penggunaan clip-on microphone tidak melanggar tata tertib yang telah disepakati dalam penyelenggaraan debat. Ia mempertanyakan dasar keputusan sepihak KIP Aceh yang menyebabkan acara dihentikan.
“Penggunaan clip-on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati. KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri,” tegasnya.
Menurut Bustami, debat merupakan sarana penting bagi masyarakat Aceh untuk menilai kompetensi setiap pasangan calon. Pembatalan debat ketiga dinilainya merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai visi dan misi kandidat.
Bustami Hamzah mendesak agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan kesepakatan awal. Ia menegaskan bahwa tiga kali debat diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memahami program kerja setiap calon secara lengkap.
“Pasangan calon nomor 2 hanya menginginkan satu kali debat, sedangkan kami mendukung tiga kali debat agar masyarakat bisa menilai calon pemimpinnya secara lengkap,” ujarnya.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Bustami mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh, karena tindakan tersebut dinilai mencederai proses demokrasi dalam Pilkada 2024.
Insiden penghentian debat ketiga terjadi di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa malam (19/11) sekitar pukul 20.50 WIB.
Kericuhan dimulai ketika Bustami Hamzah dan wakilnya, M Fadhil Rahmi, tengah menyampaikan visi dan misi mereka.
Ketika Bustami berbicara, sejumlah pendukung pasangan calon nomor urut 2, Mualem-Dek Fadh, naik ke panggung untuk memprotes dugaan penggunaan microphone yang dipasang di kerah baju Bustami. Situasi menjadi tidak kondusif, sehingga debat dihentikan oleh pihak penyelenggara.
Bustami menyebut insiden ini sebagai noda dalam sejarah pemilu di Aceh. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan dalam demokrasi.
“Kami hanya ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh. Proses demokrasi yang jujur dan adil adalah hak seluruh rakyat, dan kami akan terus memperjuangkannya,” katanya.
Pilkada Aceh 2024 masih menyisakan tantangan besar, terutama dalam memastikan proses yang transparan dan adil bagi semua pihak.
Sementara itu, masyarakat Aceh menantikan kejelasan terkait pelaksanaan ulang debat yang diharapkan dapat memberikan informasi komprehensif mengenai para calon pemimpin mereka.