Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 telah dibuka! Simak syarat, dokumen, dan cara daftar melalui portal SSCASN BKN agar tidak ketinggalan kesempatan emas ini!

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2. Gambar : Jawa Pos/Riana Setiawan

BaperaNews - Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 telah dibuka pada Minggu (17/11). 

Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini dapat mengajukan pendaftaran melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN). 

Bagi yang berminat, simak syarat dan cara pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang telah dirangkum dari berbagai sumber resmi.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 dilaksanakan di portal SSCASN BKN, yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam seleksi ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, antara lain adalah tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, guru non-ASN yang sudah berstatus pegawai di instansi pemerintah, serta lulusan PPG yang datanya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selain itu, ada beberapa dokumen yang wajib diunggah oleh pendaftar, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ijazah, transkrip akademik, pas foto, dan swafoto (selfie).

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah siap dan sesuai ketentuan sebelum memulai proses pendaftaran.

Baca Juga : Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Kini Diperbolehkan Pakai Materai Tempel

Untuk mendaftar, calon pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi portal SSCASN BKN dan klik "Masuk."
  2. Isikan NIK, password, dan kode CAPTCHA, lalu klik "Masuk."
  3. Lengkapi biodata yang akan diisi secara otomatis berdasarkan data pendaftaran akun.
  4. Periksa data yang telah terisi dan pastikan akurat.
  5. Pilih jenis seleksi PPPK dan status eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) atau tidak.
  6. Tentukan instansi dan jenis formasi yang ingin dilamar, lalu pilih lokasi tes jika diperbolehkan oleh instansi terkait.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan dan periksa kembali sebelum melanjutkan.
  8. Setelah data terverifikasi, klik "Akhiri Proses Pendaftaran" untuk menyelesaikan pendaftaran dan cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran PPPK.

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 terdiri dari beberapa tes yang harus diikuti oleh peserta, antara lain:

  1. Kompetensi Teknis: Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang berkaitan langsung dengan jabatan yang dilamar.
  2. Kompetensi Manajerial: Tes ini menilai komitmen, kemampuan dalam berorganisasi, serta keterampilan dalam aspek kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri, dan pengambilan keputusan.
  3. Kompetensi Sosial Kultural: Dalam tes ini, peserta akan dinilai berdasarkan pengetahuan dan sikap terkait keberagaman sosial, budaya, dan etika dalam masyarakat majemuk.
  4. Wawancara: Tes wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta, termasuk kejujuran, komitmen, keadilan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi dengan serius, hasil dari tes-tes ini akan menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan.

Sebagai tambahan, tes kompetensi manajerial dan sosial kultural juga semakin penting untuk menunjukkan kemampuan dalam bekerja di lingkungan pemerintah yang beragam dan penuh tantangan.

Baca Juga : Simak Jadwal Seleksi dan Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2024!