Gelapkan Uang Nasabah Rp6,1 M untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan pejabat Bank Banten, Ridwan, divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi dana nasabah Rp6,1 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi.
BaperaNews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Ridwan, mantan Supervisor Operasional KCP Bank Banten Malimping, Kabupaten Lebak, karena terbukti melakukan korupsi dana nasabah senilai Rp6,1 miliar untuk berjudi online dan kepentingan pribadi.
Keputusan ini disampaikan oleh hakim ketua M Arief Adikusumo dalam sidang pada Kamis (7/11), yang menyatakan Ridwan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, Ridwan diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Hakim juga menetapkan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Ridwan tidak melunasi uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan tersebut.
Hakim menjelaskan beberapa pertimbangan dalam menetapkan hukuman. Pertimbangan yang memberatkan antara lain adalah tindakan Ridwan yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian besar bagi Bank Banten, yang merupakan bank pembangunan daerah. Ridwan juga dianggap menikmati seluruh hasil tindak pidana korupsinya.
Namun, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta pengembalian sebagian dana yang disalahgunakan, yakni sekitar Rp30,5 juta kepada Bank Banten.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara untuk Ridwan.
Perbedaan ini mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk pengembalian sebagian dana yang telah disalahgunakan.
Baca Juga : Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp 1,15 Triliun
Kasus korupsi dana nasabah ini bermula saat Ridwan menyalahgunakan uang nasabah Bank Banten untuk berjudi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa uang senilai Rp6,1 miliar yang seharusnya disimpan di brankas bank telah dialihkan ke rekening pribadinya dan habis digunakan untuk judi online.
Dari dana tersebut, Rp5,3 miliar habis untuk perjudian, sementara sisa dana digunakan Ridwan untuk membayar utang dan memberikan pinjaman kepada beberapa orang.
Selain berjudi, Ridwan juga menggunakan dana tersebut untuk berbagai pengeluaran pribadi, di antaranya membayar utang sebesar Rp70 juta, memberikan sponsor acara Hammer Pride sebesar Rp23,5 juta, membayar karaoke senilai Rp28 juta, menginap di hotel seharga Rp20 juta, dan membeli minuman keras seharga Rp890 ribu.
Kasus korupsi bank ini akhirnya terungkap melalui audit internal Bank Banten, yang menemukan selisih uang kas sebesar Rp899 juta. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa total dana nasabah yang diambil Ridwan mencapai Rp6.179.897.200.
Dalam menjalankan aksinya, Ridwan memanfaatkan posisinya sebagai Supervisor Operasional di KCP Bank Banten Malimping. Ia memanfaatkan akses ke brankas bank untuk mengakses uang nasabah pada sore atau malam hari, saat pegawai lain telah pulang.
Untuk menutupi tindakannya, Ridwan memanipulasi data di sistem Rekening Balancing System (RBS) agar jumlah fisik uang kas sesuai dengan catatan dalam sistem.
Modus yang digunakan Ridwan dalam manipulasi sistem bank ini membuat keuangan bank tampak normal dari segi administrasi, namun tidak sesuai dengan jumlah fisik uang kas yang ada di brankas.
Praktik manipulasi sistem ini dilakukan secara berulang hingga mencapai jumlah dana yang besar, tanpa terdeteksi oleh sistem keamanan internal bank hingga audit khusus dilakukan.
Ridwan dinyatakan melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan keuangan atau dana yang dikuasai oleh seorang pejabat, serta tindak pidana pencucian uang yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum.
Ridwan kini harus menjalani hukuman atas tindakan korupsi yang dilakukan, yang berdampak pada kerugian bank serta merusak reputasi lembaga keuangan daerah.
Baca Juga : Menteri Pertanian Pecat Pejabat Kementan Karena Kasus Suap Rp700 Juta