Menteri Pertanian Pecat Pejabat Kementan Karena Kasus Suap Rp700 Juta

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot salah satu pejabat eselon II di Kementerian Pertanian terkait kasus suap senilai Rp700 juta.

Menteri Pertanian Pecat Pejabat Kementan Karena Kasus Suap Rp700 Juta
Menteri Pertanian Pecat Pejabat Kementan Karena Kasus Suap Rp700 Juta. Gambar : Dok. Aulia Damayanti/detik.com

BaperaNews - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengambil tindakan tegas dengan menciduk salah satu pejabat eselon II di Kementerian Pertanian terkait kasus suap proyek senilai Rp700 juta.

Pejabat Kementan tersebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai respons atas dugaan korupsi yang mencuat di institusi tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Mentan menerima laporan mengenai adanya tindak korupsi yang terjadi di dalam Kementerian Pertanian.

Dalam pernyataannya di Jakarta, pada Senin (28/10), Amran mengungkapkan bahwa nilai suap yang terlapor mencapai sekitar Rp700 juta, dengan jumlah yang telah diakui pelaku sebesar Rp500 juta.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan kini sedang memeriksa pejabat yang terlibat untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, tiga bawahan pejabat tersebut juga tengah diperiksa guna menggali lebih lanjut peran mereka dalam tindak pidana ini.

“Kami minta Itjen bekerja profesional,” ujar Amran.

Langkah tegas yang diambil Mentan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden telah memberikan tiga pesan penting kepada Andi Amran Sulaiman terkait tugasnya sebagai Menteri Pertanian, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, efisiensi anggaran, serta pencapaian swasembada pangan dalam kurun waktu 3-4 tahun.

Mentan menyatakan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan Kementan menjadi salah satu prioritas utama dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sejalan dengan visi Presiden yang menekankan pentingnya integritas di seluruh instansi pemerintahan.

Baca Juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap Terkait Dugaan Suap Bebaskan Ronald Tannur

Kasus suap yang melibatkan pejabat Kementan ini bukan yang pertama terjadi. Pada Kamis (17/10), Amran juga mencopot tiga pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang terlibat dalam penyelewengan jabatan.

Ketiga oknum tersebut, yang menjabat di posisi eselon II dan III, diketahui meminta komisi sebesar 25 persen dari proyek-proyek yang masuk ke kementerian. Nilai komisi yang diminta mencapai total Rp10 miliar.

Amran menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut melakukan tindakan tersebut berulang kali sebelum akhirnya diketahui oleh pihak berwenang.

Ia menyebut bahwa tindakan pencopotan ini menjadi bagian dari upaya membersihkan Kementan dari praktik-praktik korupsi yang merusak kredibilitas lembaga tersebut.

"Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan," ungkap Amran, yang menegaskan bahwa tindakan disiplin yang diambil akan terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran serupa.

Andi Amran Sulaiman secara tegas menolak kompromi terhadap pegawai yang terlibat dalam korupsi. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai di Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat dalam penyelewengan atau menerima suap akan langsung dicopot dari jabatannya.

Lebih lanjut, Mentan menyatakan bahwa dirinya selalu siap membawa surat dengan format pemecatan atau pemberhentian yang bisa langsung diterapkan apabila ditemukan pelanggaran serupa. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas korupsi di lingkungan Kementan.

Tindakan tegas yang diambil oleh Mentan, baik dalam kasus suap Rp700 juta maupun kasus sebelumnya yang melibatkan komisi proyek, mencerminkan upaya Kementerian Pertanian dalam menjaga integritas serta memastikan agar proyek-proyek pemerintah tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan pengawasan ketat dari Inspektorat Jenderal dan tindakan pencegahan yang terus dilakukan, Kementan berharap bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi serta mencapai target efisiensi dan swasembada pangan sesuai arahan presiden.

Baca Juga : Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur