Tax Amnesty Jadi Program Prioritas Pemerintah dan DPR pada 2025

Revisi UU Tax Amnesty diusulkan DPR masuk Prolegnas Prioritas 2025 untuk tingkatkan kepatuhan pajak. Baleg akan bahas penyempurnaan kebijakan ini tahun depan.

Tax Amnesty Jadi Program Prioritas Pemerintah dan DPR pada 2025
Tax Amnesty Jadi Program Prioritas Pemerintah dan DPR pada 2025. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Usulan ini, jika disetujui, akan menjadikan RUU tentang tax amnesty sebagai salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan oleh DPR pada tahun depan. 

Pengusulan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan pengampunan pajak yang sudah ada, guna meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (11/11), tim ahli DPR menyampaikan bahwa selain RUU tentang tax amnesty, terdapat sembilan RUU lainnya yang juga diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Salah satu di antaranya adalah RUU tentang komoditas strategis, yang akan menjadi perhatian khusus di sektor perekonomian. Usulan lainnya mencakup RUU tentang pertekstilan, yang menyasar industri tekstil dan pakaian dalam negeri. 

Semua usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dalam rapat-rapat selanjutnya untuk menentukan prioritas pembentukan undang-undang.

Baleg DPR RI memastikan bahwa proses pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 ini masih bersifat sementara dan belum final.

Dalam waktu dekat, DPR akan kembali menggelar rapat untuk menyaring dan menentukan daftar RUU yang akan benar-benar dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. 

Baca Juga : RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Gagal Lolos Prolegnas DPR

Setelah itu, daftar RUU yang disetujui akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai bagian dari program legislatif nasional tahun 2025.

Dalam konteks RUU tentang tax amnesty, revisi tersebut dipandang penting untuk memperbaharui kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya, yang bertujuan untuk mendorong pengungkapan harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan tax amnesty yang dilaksanakan pada tahun 2016 tidak sepenuhnya mencapai tujuannya dalam meningkatkan kepatuhan pajak. 

Oleh karena itu, pembahasan tentang revisi RUU ini akan fokus pada penyempurnaan aturan agar lebih efektif dalam mendorong deklarasi harta dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Baleg DPR RI juga mengungkapkan bahwa total ada 42 RUU yang diusulkan oleh berbagai komisi di DPR. Komisi-komisi tersebut mengajukan sejumlah RUU dengan berbagai topik, mulai dari ketenagakerjaan, pendidikan, hingga perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Beberapa komisi seperti Komisi I, Komisi III, dan Komisi XI turut mengajukan RUU yang berkaitan dengan perubahan undang-undang di bidang hukum, jaminan sosial, dan ekonomi syariah.

Salah satu RUU yang mencuri perhatian adalah RUU tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, yang berfokus pada penguatan sistem pertahanan Indonesia.

Selain itu, RUU tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juga mendapat perhatian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Baca Juga : Anggota DPR Usul Siswa Wajib Membaca 15-30 Menit Sebelum Belajar