Kejam! Bocah di Tangerang Disetrum dan Disiram Miras Usai Dituduh Curi Uang
Bocah 10 tahun di Tangerang disetrum dan disiram miras oleh teman-temannya usai dituduh mencuri Rp700 ribu. Polisi tangkap pelaku dan korban alami trauma mendalam
BaperaNews - Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penganiayaan brutal setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
Korban, yang masih di bawah umur, mengalami berbagai tindakan kekerasan, termasuk disetrum dan disiram dengan minuman keras (miras) oleh sejumlah rekan sebayanya.
Peristiwa penganiayaan anak ini terjadi pada Sabtu (16/11) lalu dan telah memicu keprihatinan setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini terekam dalam video yang kemudian menjadi viral.
Dalam video tersebut, korban terlihat dikerumuni oleh beberapa orang dan kedua tangannya terikat. Tindakan kekerasan yang dialaminya mencakup penyetruman, penyiraman dengan miras, serta aksi kekerasan fisik lainnya.
"Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan, lalu menjadi viral," ujar Baktiar, pada Rabu (20/11).
Ia juga mengonfirmasi bahwa kekerasan yang dialami korban tidak hanya terbatas pada penyetruman dan penyiraman miras, tetapi juga termasuk tindakan kekerasan lainnya.
Menurut Baktiar, pihak kepolisian telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait penganiayaan ini. Empat pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut sudah diamankan.
Para pelaku diketahui adalah teman-teman korban, yang menuduhnya sebagai pencuri uang.
"Iya betul, pelakunya sudah diamankan. Mereka adalah teman-teman korban, dan semuanya laki-laki," jelasnya.
Baca Juga : Viral Siswa SMP di Gowa Dianiaya Teman hingga Pingsan, Korban Diinjak Berkali-kali
Baktiar menambahkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku untuk mengetahui motif di balik penganiayaan tersebut.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban kini mengalami trauma yang cukup mendalam. Pihak kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak tersebut.
Langkah ini diambil untuk membantu proses pemulihan mental dan emosional korban pasca-insiden yang dialaminya.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban," ujar Baktiar.
Pihak kepolisian juga mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian Tangerang menyatakan komitmen mereka untuk menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini.
Kombes Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi, dan para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi segala bentuk dugaan tindakan kriminal, terutama yang melibatkan anak-anak.
"Segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memastikan bahwa kasus ini diproses dengan adil dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tambah Baktiar.
Baca Juga : Anak 13 Tahun Dirantai dan Dianiaya Ibu Kandung di Batam karena HP Hilang