Tenyata Bustami Sudah Pakai Mic Clip On dari Debat Pertama dan Kedua, Tapi Baru Diprotes di Debat Ketiga
Bustami Hamzah bantah tudingan soal penggunaan mic clip-on yang dianggap curang di debat ketiga Pilgub Aceh 2024. Ia desak KIP Aceh gelar debat ulang demi keadilan.
BaperaNews - Pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, menjadi sorotan setelah insiden penghentian debat ketiga dalam rangkaian Pilkada Aceh 2024.
Insiden ini terjadi pada Selasa malam (19/11) di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan menghentikan acara karena situasi yang dinilai tidak kondusif, memicu kritik keras dari pihak Bustami.
Kericuhan bermula ketika Bustami, bersama pasangannya M. Fadhil Rahmi, menyampaikan visi dan misi.
Pendukung pasangan calon nomor urut 02, Mualem-Dek Fadh, memprotes penggunaan mic clip-on yang dikenakan Bustami, menuduh alat tersebut digunakan untuk komunikasi dua arah.
Bustami membantah tuduhan itu, menyatakan bahwa mic tersebut hanya digunakan untuk keperluan dokumentasi suara.
“Yang saya gunakan adalah clip-on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip-on ini sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Bustami.
Penghentian debat ketiga oleh KIP Aceh menuai kritik dari Bustami yang menilai tindakan tersebut tidak profesional dan merugikan demokrasi dalam Pilkada 2024. Ia bahkan menuduh KIP Aceh berpihak pada pasangan calon nomor urut 02.
“Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu (Pilkada Aceh). Kami sebagai pasangan calon nomor urut 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh,” ujar Bustami di Banda Aceh.
Baca Juga : Bustami Hamzah Sebut Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pilkada
Bustami mendesak KIP Aceh untuk menggelar debat Pilkada ulang. Menurutnya, debat publik merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk memahami visi dan misi setiap pasangan calon.
“Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh,” tambahnya.
Bustami juga mempertanyakan dasar hukum penghentian debat, menyebut tata tertib yang disusun KIP Aceh tidak melarang penggunaan mic clip-on. Ia menilai penghentian debat tersebut tidak memiliki landasan yang jelas.
“KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip-on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati,” ungkap Bustami.
Kericuhan dalam debat ketiga mencoreng pelaksanaan Pilkada Aceh 2024. Bustami menegaskan bahwa insiden tersebut telah merugikan masyarakat Aceh yang berhak mendapatkan informasi lengkap mengenai para kandidat.
“Kami hanya ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh. Proses demokrasi yang jujur dan adil adalah hak seluruh rakyat, dan kami akan terus memperjuangkannya,” tutup Bustami.
Debat publik menjadi salah satu medium utama bagi masyarakat Aceh untuk mengevaluasi calon pemimpin mereka. Bustami menilai pembatalan debat ketiga ini sebagai pengurangan hak publik untuk memahami para kandidat secara mendalam.
Dengan tiga debat yang direncanakan, Bustami berharap masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk mengevaluasi masing-masing pasangan calon.
Namun, insiden penghentian debat ketiga menjadi tantangan serius bagi proses demokrasi dalam Pilkada Aceh 2024.