Pemilik Daycare di Pekanbaru yang Aniaya Anak Dijadikan Tersangka Tapi Tak Ditahan

Keputusan polisi untuk tidak menahan tersangka menuai kritik dari ibu korban, Aya Sopia, yang merasa proses hukum terhadap kasus ini berjalan terlalu lambat.

Pemilik Daycare di Pekanbaru yang Aniaya Anak Dijadikan Tersangka Tapi Tak Ditahan
Pemilik Daycare di Pekanbaru yang Aniaya Anak Dijadikan Tersangka Tapi Tak Ditahan. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@phy_losophy

BaperaNews - Polresta Pekanbaru telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak di Early Steps Daycare Pekanbaru, Riau. Namun, keputusan polisi untuk tidak menahan tersangka menuai kritik dari ibu korban, Aya Sopia, yang merasa proses hukum terhadap kasus ini berjalan terlalu lambat.

Kasus ini terungkap setelah mantan pengasuh di daycare melaporkan penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun yang terjadi pada akhir Mei 2024. Aya Sopia, ibu korban, melaporkan bahwa mantan pengasuh tersebut menghubunginya setelah mendapatkan nomor teleponnya dan mengungkapkan bahwa anaknya mengalami penyiksaan selama berada di tempat penitipan.

Menurut Aya, mantan pengasuh yang prihatin dengan kondisi anaknya merekam kejadian tersebut dan video tersebut kemudian viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan anaknya diikat dengan kain dan kemudian dengan lakban karena aktivitasnya yang tinggi. Selain itu, anaknya juga dilaporkan tidak diberi makan dan dimasukkan ke dalam ruangan bayi, dengan tujuan agar tidak ada teman-teman korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru Mulut Dilakban Agar Tak Makan

Aya Sopia mengungkapkan ketidakpuasan terhadap lambatnya proses penyelidikan dan ketidakadilan yang dirasakannya. "Saya sudah membuat laporan sejak 31 Mei 2024, tetapi tidak ada perkembangan signifikan. Setelah dua bulan dan tiga kali mendampingi saksi dalam pemeriksaan, kasus ini masih belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai," ujar Aya dalam jumpa pers pada Kamis (8/8).

Menurut informasi dari kepolisian, alasan di balik keputusan untuk tidak menahan pemilik daycare adalah karena ancaman hukuman untuk kasus ini kurang dari 5 tahun penjara. "Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," tambah Aya Sopia.

Keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan tersebut dan berharap agar tindakan yang diambil bisa lebih tegas. Aya Sopia juga meminta agar pihak berwenang menutup Early Steps Daycare dan memberikan sanksi kepada pemiliknya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penganiayaan yang terjadi.

Orangtua korban baru menyadari adanya penyiksaan setelah menerima laporan dan video dari mantan pengasuh. Sebelumnya, mereka tidak curiga terhadap lebam-lebam di tubuh anak mereka karena dianggap sebagai bagian dari aktivitas anak yang aktif.

Baca Juga: Meita Irianty, Pelaku Penganiayaan di Daycare Depok Ternyata sedang Hamil 4 Bulan