Pemuda di Palembang Begal Teman Demi Uang Takziah 40 Hari Ayah
Seorang pria bernama Jupriansyah nekat melakukan aksi pembegalan terhadap temannya sendiri demi mendapatkan uang untuk pengajian 40 hari kematian ayahnya
BaperaNews - Jupriansyah (23) asal Palembang tega membegal temannya sendiri demi bisa mendapat uang tambahan untuk pengajian 40 hari kematian ayahnya. Akibat pembegalan tersebut, Jupri kini mendekam di tahanan Polda Sumatra Selatan usai dilaporkan korbannya Mey (22).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Palembang Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkap Jupri membegal temannya pada hari Kamis (25/5) ketika pelaku dan korban sedang nongkrong bersama sambil minum minuman keras.
Jupri kemudian meminta Mey mengantarnya pulang ke rumah naik motor Mey jenis Honda Revo bernopol BG 3509 IS.
Namun di tengah jalan, Jupri berbuat pembegalan pada rekannya sendiri. Jupri memukuli Mey dan memaksa Mey turun dari motor.
Jupri kemudian membawa kabur motor Mey dan menjualnya ke Kabupaten Banyuasin dengan harga Rp 1,9 juta. Jupri sempat kabur usai membegal temannya untuk menghindari penangkapan petugas. Jupri baru pulang ke rumah pada hari Senin (21/8) dan ia langsung ditangkap.
Baca Juga : Kronologi Sopir Taksi Online Lawan 2 Begal di Cianjur
Rupanya Jupri menjual motor hasil pembegalannya di Palembang untuk tambahan biaya pengajian a40 hari almarhum ayahnya. Keluarganya mendapat uang sumbangan takziah dari warga namun uang takziah itu tidak cukup untuk biaya pengajian 40 hari.
Sementara sudah jadi kebiasaan ada pengajian untuk mendoakan almarhum keluarga yang telah meninggal. Karena uang sumbangan takziah kurang, Jupri mencari cara lain untuk dapatkan uang. Akhirnya Jupri mendapat ide untuk merampok motor rekannya sendiri.
“Di tengah jalan ketika mengantar pelaku, korban dipaksa turun dari motornya dan dipukuli berulang kali. Motif tersangka karena ekonomi” jelas Agus.
“Saya kurang uang untuk pengajian 40 hari almarhum ayah saya jadi saya nekat lakukan itu. Uang itu akhirnya saya buat judi, sisanya saya berikan ke adik untuk pengajian almarhum bapak. Korban Mey memang teman saya sendiri. Saya pakai tangan kosong tidak ada senjata tajam tapi Mey tak bisa melawan karena saya pukuli dari belakang” bunyi pengakuan dari Jupri.
Mey yang menjadi korban langsung membuat laporan pada pihak kepolisian dan kini pelaku telah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. Jupri dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga : Sayembara Tangkap Begal di Bekasi Berhadiah Rp 10 Juta