Tom Lembong Minta Kejagung Periksa 5 Menteri Perdagangan Lainnya
Tom Lembong minta Kejagung periksa lima mantan Mendag lain terkait kasus korupsi impor gula. Ia menilai pemeriksaan hanya pada dirinya tidak adil. Simak faktanya!
BaperaNews - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan lainnya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini menjerat dirinya.
Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Menurut Dodi, dugaan korupsi ini melibatkan periode yang lebih luas, yaitu dari 2015 hingga 2023, sehingga keterlibatan Mendag lain yang menjabat selama periode tersebut juga perlu diselidiki.
Dodi menyebut bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak adil, karena hanya Lembong yang diperiksa terkait kasus ini, sementara lima Mendag lainnya belum dimintai keterangan.
Kelima mantan Mendag yang dimaksud adalah Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, ini menunjukkan adanya tindakan kesewenang-wenangan dari Kejagung," ujar Dodi.
Menurutnya, dugaan korupsi impor gula terjadi dalam periode waktu yang cukup panjang, sehingga tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Kasus yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.
Pada tahun 2015, terjadi rapat koordinasi antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor tambahan.
Baca Juga : Minta Bebas, Tom Lembong Resmi Gugat Praperadilan Soal Status Tersangkanya
Namun, dalam tahun yang sama, Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Selanjutnya, pada Januari 2016, Lembong mengeluarkan Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula lokal.
Surat ini memberikan mandat kepada PT PPI untuk mengolah 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dengan menggandeng delapan perusahaan sebagai mitra. Kejaksaan Agung menilai bahwa langkah ini mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 400 miliar.
Menurut pihak Kejaksaan Agung, Tom Lembong dianggap telah melanggar hasil rapat koordinasi yang menyatakan Indonesia tidak membutuhkan impor gula pada tahun 2015.
Meskipun begitu, Dodi menegaskan bahwa keputusan terkait impor gula pada masa Lembong tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam sidang praperadilan ini, Dodi juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang telah menyatakan secara terbuka tidak akan memeriksa para Mendag lain yang menjabat sebelum dan sesudah masa jabatan Lembong. Menurutnya, keputusan ini memperkuat dugaan adanya tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Faktanya, hingga saat ini Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media bahwa tidak akan memeriksa mereka," ujar Dodi.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik, mengingat persoalan impor gula telah menjadi isu yang cukup sensitif dalam beberapa tahun terakhir. Impor gula sering kali menimbulkan kontroversi terkait perlindungan terhadap industri gula nasional dan stabilitas harga di pasaran.
Pada tahun 2015, sektor ini diwarnai dengan berbagai kebijakan yang mencoba menyeimbangkan kebutuhan pasar domestik dengan produksi lokal.
Baca Juga : Rieke Diah: Penangkapan Tom Lembong Jawaban Doa Para Petani Tebu