Tersangka Donal Ngaku 400 Ekor Anjing Dijual ke Klaten per Bulan
Tersangka Donal Harianto (43) mengaku bahwa telah menjalankan kegiatan menjual anjing ke Klaten tersebut selama 10 tahun.
BaperaNews - Pengungkapan praktik pengiriman ratusan ekor anjing di Semarang telah membuka beberapa fakta. Donal Harianto (43), seorang warga Gemolong, Kabupaten Sragen, menjadi pelaku utama dalam aksi ini.
Bersama dengan empat tersangka lainnya, yaitu Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29), semua warga Sragen, mereka mengakui telah menjalankan kegiatan ini selama 10 tahun.
Donal, dalam pengakuannya di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/1/2024), mengungkapkan bahwa dalam sebulan, mereka mengirimkan sekitar 300-400 ekor anjing ke Klaten.
Modus operandi mereka melibatkan pemasok anjing dari Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang. Setelah itu, anjing-anjing tersebut diantar ke daerah Kecamatan Wonosari di Klaten, dimana para pelanggan datang untuk mengambilnya.
"Saya sudah mungkin 10 tahun. Kalau per bulan sekitar 300-400 ekor," kata Donal, mengungkapkan volume bisnisnya yang besar.
Donal mengaku tidak mengetahui adanya larangan pengiriman daging anjing. Dia bahkan berusaha mencari dokumen resmi dari dinas terkait dan kepolisian di Subang.
Dalam prosesnya, Donal juga mengaku membayar kepada pegawai dinas dan polisi untuk mendapatkan surat-surat yang dianggapnya diperlukan.
Baca Juga : Polisi Hentikan Penyelundupan 226 Anjing di Kalikangkung yang Bakal Dikirim ke Solo
"Kita mau berhenti aja, kita nggak tahu ada larangan. Kan sudah berusaha cari dokumen resmi. Sampai di Subang sudah biasa sama petugas, UPTD Rp 550 ribu, polsek kadang Rp 300 ribu. Cuma (keterangan) membawa hewan dan bukan hasil kejahatan," tegas Donal.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyampaikan bahwa terkait dengan dokumen yang dimaksud, pihak terkait telah dimintai klarifikasi. Menurutnya, lembaga resmi tidak mengeluarkan dokumen tersebut.
"Dari pengakuan polsek, polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan, beberapa (anjing) mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yang memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," jelas Wiwit.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP; dan/atau Pasal 91 B Ayat (1) Undang-Undang No 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP; atau setidak tidaknya Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/1) lalu, Polrestabes Semarang dan komunitas pecinta hewan mengamankan truk yang berisi 226 ekor anjing dalam kondisi mengenaskan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, 12 ekor dinyatakan sudah mati, dan sisanya ditempatkan di shelter untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga : Viral! Truk Angkut Anjing, Diduga Mau Dibawa ke Rumah Jagal