Suami Bunuh Istri di Bandung Gegara Ada Notif Sayang-sayangan di HP
Seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri karena terjerumus dalam cemburu buta. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Kejadian mengerikan terjadi di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Senin (29/4/2024) lalu. Seorang suami, AM (31), nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, A (26), karena terjerumus dalam cemburu buta yang dipicu oleh notifikasi sayang-sayangan di ponsel sang istri.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, mengonfirmasi bahwa AM melakukan tindakan keji tersebut dengan menggunakan gagang cangkul untuk memukul kepala sang istri di rumah mereka sendiri.
"Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak berwajib," ungkap Suharto dalam keterangannya.
Penyebab tragedi ini bermula dari temuan notifikasi di ponsel korban yang memancing rasa cemburu AM.
"Terdapat notif sayang-sayangan, sehingga mengakibatkan cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya," jelas Suharto.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban sedang santai menonton televisi sambil berbaring di tempat tidur. Saat itu, pelaku tengah memperbaiki gagang cangkul, namun pertengkaran antara mereka kembali terjadi.
"Akhirnya membuat sang suami atau pelaku ini naik pitam, hingga akhirnya gagang cangkul yang diperbaikinya dipukulkan ke kepala bagian belakang dan samping kiri istrinya," tambah Suharto.
Proses pemukulan tersebut berulang kali hingga korban terluka parah dan meninggal dunia akibat kehilangan darah. AM kemudian melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Cileunyi pada dini hari.
Polisi langsung turun tangan dengan mengamankan lokasi kejadian dan barang bukti. "Kami dari kepolisian Polsek Cileunyi dan gabungan unit identifikasi dari Polresta Bandung, langsung melaksanakan pengecekan TKP dan betul itu terjadi.
Ditemukan seorang perempuan yang tergeletak telungkup di tempat tidur dengan bersimbah darah," papar Suharto.
Pelaku Suami bunuh istri yang telah melakukan perbuatan biadab ini terancam hukuman berat, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban pembunuhan tersebut.