WN Spanyol Lakukan Penipuan Investasi Hotel di NTB Kerugian Capai Rp1,16 M

Kasus penipuan investasi di Gili Air melibatkan warga negara Spanyol yang merugi Rp1,16 miliar akibat surat persetujuan palsu.

WN Spanyol Lakukan Penipuan Investasi Hotel di NTB Kerugian Capai Rp1,16 M
WN Spanyol Lakukan Penipuan Investasi Hotel di NTB Kerugian Capai Rp1,16 M. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang warga negara Spanyol berinisial IRC (41) dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan investasi dalam pengelolaan hotel di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Pelapor yang juga merupakan warga Spanyol, bernama Roberto Camilo, menyebutkan bahwa IRC bersama seorang warga lokal berinisial MH (42) telah menipu dirinya terkait investasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya, penanganan laporannya sudah diterima dan masih penyelidikan," ungkapnya di Mataram, Jumat (12/7).

Kuasa hukum pelapor, Fuad, menjelaskan bahwa kliennya tertipu dalam kesepakatan investasi melalui program "invierte en Indonesia" (berinvestasi di Indonesia).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak pada September 2023. IRC dan MH menunjukkan sebuah surat persetujuan dari pemilik hotel yang membuat pelapor yakin untuk berinvestasi.

"Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel dan diperlihatkan klausul bahwa hak sewanya boleh dipindahtangankan kepada pihak lain," ujar Fuad.

Roberto kemudian membayar tahap pertama sebesar Rp160 juta untuk menyewa properti tersebut dan juga merenovasi bangunan dengan total biaya sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: WNI Sempat Hilang di Jepang, Ternyata Ditangkap Bawa Sabu

Namun, pada November 2023, pemilik hotel mendatanginya dan menjelaskan bahwa dia tidak pernah menandatangani surat persetujuan oper sewa. Roberto mencoba meminta klarifikasi dari IRC dan MH, namun tidak mendapatkan jawaban dan akhirnya diusir oleh pemilik dari properti yang sudah disewanya.

"Klien kami juga diklarifikasi oleh Polresta Mataram atas dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan sewa itu," kata Fuad.

Diduga, IRC dan MH menyewakan kembali properti yang mereka sewa dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik asli.

"Klien kami dirugikan Rp1,16 miliar," tambahnya.

Kasus ini menunjukkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penipuan investasi di wilayah NTB, khususnya Lombok, di mana properti disewakan kembali tanpa persetujuan pemilik asli. Kepolisian NTB telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.

IRC dan MH diduga memanfaatkan surat persetujuan palsu untuk meyakinkan korban agar berinvestasi. Surat tersebut ditunjukkan sebagai bukti bahwa hak sewa bisa dipindahtangankan kepada pihak lain, sehingga korban percaya dan menyewa properti tersebut.

Ketika korban telah membayar dan melakukan renovasi, pemilik asli properti muncul dan menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan tersebut, yang mengakibatkan korban diusir dari properti.

Penipuan semacam ini menimbulkan kerugian besar bagi para investor, terutama yang berasal dari luar negeri seperti Roberto.

Kerugian finansial yang dialami tidak hanya mencakup biaya sewa awal, tetapi juga biaya renovasi yang sudah dikeluarkan. Total kerugian yang dialami Roberto mencapai Rp1,16 miliar, jumlah yang signifikan bagi seorang investor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah hukum terhadap para pelaku.

"Kami berkomitmen untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini," ujarnya.

Baca Juga: WNA Dirampok di Bali, Kepala Dipukul Balok dan Kamera Rp31 Juta Dirampas