WNI Sempat Hilang di Jepang, Ternyata Ditangkap Bawa Sabu
Warga negara Indonesia berinisial RCWS ditangkap di Jepang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RCWS yang sempat dilaporkan hilang di Jepang ternyata ditangkap oleh otoritas Jepang karena membawa narkotika jenis sabu.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, pada Jumat (5/7). RCWS ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu, yang menyebabkan kekhawatiran atas hilangnya dirinya berubah menjadi penahanan oleh otoritas setempat.
Kabar tentang hilangnya RCWS sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial, terutama di X (Twitter), setelah ia dilaporkan tidak dapat dihubungi sejak keluar dari imigrasi Jepang.
Identitas perempuan ini dikonfirmasi setelah akses kekonsuleran diberikan pada 19 Juni 2024, oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Osaka. Keluarga RCWS juga dilaporkan telah dihubungi oleh Kemlu untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi kasus bermula ketika RCWS, seorang perempuan Indonesia, dilaporkan hilang setelah tiba di Jepang. Dia terakhir kali terlihat mengenakan sweater berwarna pink dan berjilbab.
Keberadaan RCWS menjadi perhatian publik ketika sanak saudaranya tidak bisa menghubunginya, dan mereka akhirnya menyebarkan informasi tentang hilangnya RCWS di media sosial, memicu kekhawatiran tentang keselamatannya.
Kemlu RI, bekerja sama dengan KJRI Osaka, segera melakukan penelusuran untuk menemukan RCWS. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa RCWS telah ditangkap oleh otoritas Jepang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Baterai Lithium di Korsel: KBRI Seoul Pastikan Tak Ada Korban WNI
“RCWS awalnya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika,” ungkap Judha Nugraha.
Setelah penangkapan, KJRI Osaka mengambil langkah-langkah untuk memastikan RCWS mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum di Jepang.
“Akses kekonsuleran untuk menemui RCWS dan proses pendampingan hukum telah dilakukan KJRI Osaka untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh,” ujar Judha Nugraha.
Meski demikian, detail proses hukum yang berjalan terhadap WNI hilang ini belum dapat disampaikan oleh Kemlu untuk melindungi kepentingan RCWS serta proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
KJRI Osaka berhasil menemui RCWS pada Rabu (19/6). Pertemuan ini penting untuk memastikan identitas serta kondisi RCWS setelah sebelumnya hilang kontak. Konfirmasi identitas ini menjadi penting mengingat ramainya spekulasi yang beredar di media sosial mengenai hilangnya RCWS.
“Akses kekonsuleran KJRI Osaka untuk menemui yang bersangkutan diberikan pada tanggal 19 Juni 2024. Konfirmasi identitas nanti setelah yang bersangkutan dapat ditemui tanggal 19 (Juni),” kata Judha dalam keterangannya pada Jumat (14/6).
Kemlu RI menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak keluarga RCWS untuk memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kronologi bagaimana RCWS membawa sabu ke Jepang atau detail lain mengenai penangkapannya.