Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!

Dua orang pimpinan panti asuhan di Kota Tangerang ditangkap terkait kasus pencabulan setelah viralnya video dugaan pelecehan.

Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!
Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan di wilayah Pinang, Kota Tangerang terus mendapatkan perhatian setelah beredarnya video yang menunjukkan sejumlah warga berkumpul di depan panti asuhan tersebut.

Video amatir yang viral di media sosial ini menarasikan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh tiga orang pimpinan panti asuhan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (3/10), di mana warga terlihat berkerumun di sekitar lokasi, sementara para pelaku diduga dievakuasi ke dalam mobil dinas sosial.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap dua orang tersangka terkait dugaan pencabulan di panti asuhan tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Jumat (4/10), menyatakan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah S, seorang pria berusia 49 tahun yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan, dan YB, pengurus panti asuhan yang berusia 30 tahun.

Pencabulan yang terjadi di panti asuhan ini memicu kemarahan warga setempat, yang mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap para pelaku.

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menahan kedua tersangka, tetapi juga terus memburu satu tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Dean Desvi Laporkan 3 Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

"Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka ketiga dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Ade Ary.

Kasus ini sudah mulai terungkap sejak beberapa bulan lalu. Berdasarkan penjelasan pelapor, Dean Desvi, yang juga merupakan orang tua asuh dari beberapa anak di panti tersebut, kejadian pencabulan pertama kali diketahui pada Mei 2024.

Dean menyebutkan bahwa salah satu korban, yang juga merupakan seorang sukarelawan bernama F, menjadi salah satu pihak yang berani berbicara mengenai pelecehan seksual yang terjadi di panti asuhan tersebut.

F, yang pada saat itu mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan, merasakan adanya kejanggalan selama dia beraktivitas di sana. Kejanggalan tersebut mencapai puncaknya ketika F bersama anak-anak asuh yayasan melakukan perjalanan ke sebuah villa di Puncak, Bogor.

Pada saat itulah, F dipaksa oleh salah satu pengurus yayasan untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. F kemudian memutuskan untuk mengungkapkan kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehkan oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohkan dengan pengurus panti," ungkap Dean Desvi, Jumat (4/10).

 Keberanian F untuk melaporkan tindakan pelecehan ini kemudian memicu investigasi yang akhirnya membawa pada penangkapan tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus pencabulan di panti asuhan ini dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, yaitu Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Berdasarkan peraturan tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ada juga ancaman denda yang mencapai Rp 5 miliar.

Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah mengalami pelecehan di panti asuhan tersebut.

"Kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," ucap Ade Ary.

Selain pencabulan, panti asuhan yang terletak di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini diduga juga menjadi tempat untuk melakukan praktik homoseksual yang disamarkan.

Hal ini diungkapkan oleh Dean Desvi yang juga menjelaskan bahwa pimpinan yayasan menjalankan aktivitas yang menyimpang dari ajaran agama yang seharusnya menjadi landasan operasional panti asuhan tersebut.

Proses penyelidikan lebih lanjut pun masih berjalan untuk mengungkap apakah ada lebih banyak korban dari tindakan asusila yang terjadi di panti tersebut.

Baca Juga: Sempat Masuk ICU, Pria yang Ditembak Maling Motor di Tangerang Meninggal Dunia