Dean Desvi Laporkan 3 Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Artis lawas, Dean Desvi melaporkan 3 pimpinan dan pengasuh panti asuhan di Tangerang terkait dugaan pelecehan seksual.

Dean Desvi Laporkan 3 Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Dean Desvi Laporkan 3 Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual. Gambar : Kumparan/Dok. Aprilandika Pratama

BaperaNews - Dean Desvi, seorang pengajar sekaligus artis lawas, telah melaporkan tiga pimpinan dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan yang dibuat pada 2 Juli 2024 dengan nomor LP/B/725/VII/2024/SPKT/PolresMetroTangerang itu mencakup tuduhan pencabulan hingga sodomi terhadap anak asuh. Tiga orang yang dilaporkan Dean memiliki inisial S, A, dan Y.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari beberapa mantan anak asuh yang berani speak up melalui media sosial Instagram.

Dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9), Dean menjelaskan bahwa para korban mulai membuka diri terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum di yayasan tersebut. 

Para terduga pelaku diduga saling melindungi satu sama lain agar perbuatan mereka tidak diketahui pihak luar.

"Sudah hampir 10 anak berani speak up. Di panti asuhan itu, ada kamar tersendiri untuk anak-anak yang secara fisik dianggap bagus. Anak-anak yang kurang bagus secara fisik, ditempatkan terpisah," kata Dean. 

Dean juga mengungkapkan bahwa banyak korban yang diiming-imingi hadiah berupa uang, jajan, hingga handphone setelah dilecehkan.

Baca Juga : 8 Remaja Wanita di Tangsel Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji

Beberapa korban mengaku menerima iPhone atau uang dari pelaku sebagai upaya untuk menutupi kejadian tersebut. Ada korban yang mengaku sudah dilecehkan sejak usia 8 tahun.

Dean merasa terdorong untuk melaporkan kasus ini karena tidak ingin ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan di panti asuhan tersebut. Menurutnya, tindakan para pelaku tidak hanya merusak fisik, tetapi juga mental para korban.

"Saya ingin melindungi mereka yang masih berada di dalam, karena banyak dari korban ini mengalami trauma yang mendalam," tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota telah merespons laporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 September 2024.

Dean berharap agar semakin banyak korban yang berani angkat bicara, sehingga kasus ini bisa segera ditindak secara hukum dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dean juga mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Kunciran, Tangerang, untuk melaporkan jika mereka atau orang yang mereka kenal pernah mengalami kekerasan seksual di panti asuhan tersebut.

"Saya mengajak masyarakat untuk buka suara, jangan biarkan pelaku-pelaku ini terus melakukan perbuatannya," tutup Dean Desvi.

Baca Juga : Karena Tak Salat Duha, Guru di Ponpes Blitar Lempar Kayu Berpaku ke Santriwati hingga Tewas