Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar dan 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar dalam kasus korupsi PT Timah.

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar dan 20 Tahun Penjara
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar dan 20 Tahun Penjara. Gambar : Miftahul Hayat/Jawa Pos

BaperaNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (13/2/2025) di Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Harvey Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar.

Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti Rp420 miliar. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 10 tahun kurungan.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar hakim dalam sidang banding.

Selain itu, majelis hakim juga memperberat denda yang harus dibayarkan Harvey. Ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan," tegas hakim.

Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Baca Juga : Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Divonis Hakim 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan konsekuensi tambahan hukuman penjara 2 tahun apabila tidak dibayarkan.

Namun, jaksa mengajukan banding, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal, yakni 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun kurungan.

Dengan putusan banding ini, hukuman terhadap Harvey Moeis meningkat secara signifikan, baik dalam durasi penjara maupun jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.

Seluruh asetnya yang terkait perkara akan dirampas untuk menutupi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang besar serta menyeret sejumlah tokoh dalam industri pertambangan timah di Indonesia.

Dengan vonis terbaru ini, Harvey Moeis akan menjalani hukuman yang lebih berat sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya.

Baca Juga : Hakim Nilai Hukuman 12 Tahun untuk Harvey Moeis Terlalu Berat, Perlu Dikurangi