Hakim Nilai Hukuman 12 Tahun untuk Harvey Moeis Terlalu Berat, Perlu Dikurangi
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah Rp300 triliun. Hakim menilai perannya tak dominan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
BaperaNews - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara terlalu berat dibandingkan peran Harvey dalam kasus tersebut.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Harvey Moeis terlibat dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), di mana ia bertindak sebagai perwakilan PT RBT.
Namun, Harvey tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur pengurus PT RBT, seperti komisaris, direksi, atau pemegang saham. Harvey mengaku hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta, karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata hakim Eko.
Hakim menyatakan Harvey tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan kerja sama atau mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT.
Selain itu, hakim menekankan bahwa baik PT Timah Tbk maupun PT RBT bukan penambang ilegal, melainkan pemegang izin usaha yang sah.
“Dengan keadaan tersebut, Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter lainnya,” tambah hakim.
Baca Juga : Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Divonis Hakim 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa kerugian negara lebih disebabkan oleh aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan masyarakat tanpa izin di Bangka Belitung. Oleh karena itu, tuntutan jaksa dianggap terlalu tinggi.
Berdasarkan putusan tersebut, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tambahan selama 2 tahun penjara akan diberlakukan.
Sementara itu, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara. Adapun Reza, salah satu direktur PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara.
Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta dan pejabat terkait.
PT Timah Tbk sendiri merupakan salah satu badan usaha milik negara yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Hakim Eko menekankan pentingnya menilai peran setiap terdakwa secara proporsional agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
Dalam hal ini, peran Harvey Moeis dinilai tidak dominan dalam kerangka besar kasus tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, dan Reza, terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar hakim Eko.