Polres Tapsel Berhasil Ungkap Kasus Pupuk Ilegal
Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap peredaran pupuk ilegal di Sipirok dan memusnahkan barang bukti perjudian bersama Forkopimda.

BaperaNews - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Tapsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah hukum Polres Tapsel.
Kegiatan tersebut berlangsung di belakang Gedung Sentra Pelayanan Polres Tapsel, Jalan Lafran Pane, Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, pada Jumat, 28 Februari 2025, mulai pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wadanyon C Satbrimobdasu Sipirok AKP Amar Makruf, Danramil 01/Sipirok Kapten Inf. Zamril mewakili Dandim 0212/TS, Kasubbag Bin Sulsiman, Sulaiman H mewakili Kajari Tapsel, Pasi Intel Lettu Inf. Riadi mewakili Danyon 123/Rajawali, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Tapsel, personel Sat Reskrim Polres Tapsel, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan insan pers dari media Tabagsel.
Kapolres AKBP Yasir Ahmadi mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara personel Polres Tapsel dan masyarakat.
"Pupuk subsidi tersebut berasal dari kios di Provinsi Sumatera Barat yang dibawa ke Kabupaten Padang Lawas secara ilegal. Jenis pupuk yang diamankan meliputi NPK sebanyak 200 sak dan Urea sebanyak 60 sak," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa peredaran pupuk ilegal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
"Pemilik pupuk adalah Aswin Rinaldi, sementara sopir yang terlibat yakni Anhar, Mhd. Amin Lubis, dan Ahmad Rudi. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit truk Canter dan ratusan sak pupuk. Saat ini, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kabupaten Pasaman serta pengecekan gudang di Kabupaten Pasaman," pungkasnya.