Kapolres Tapsel Bersama Unsur Forkopimda Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian
Polres Tapanuli Selatan dan Forkopimda memusnahkan barang bukti perjudian pada 28 Februari 2025 di Sipirok, Tapsel.

BaperaNews - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K, M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Tapsel memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di belakang Gedung Sentra Pelayanan Polres Tapsel, Jalan Lafran Pane, Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Tapsel, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Wadanyon C Satbrimobdasu Sipirok AKP Amar Makruf, Danramil 01/Sipirok Kapten Inf. Zamril, Kasubbag Kejari Tapsel Bin Sulaiman, Pasi Intel Lettu Inf. Riadi, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis peralatan perjudian dan minuman keras.
"Berupa tiga meja jenis judi tembak ikan, puluhan botol miras seperti Bir Bintang, Kamput, Gunies, dan Anggur Merah yang kami musnahkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Yasir mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas praktik perjudian.
"Ini sangat miris, seorang kepala desa yang merupakan tokoh masyarakat berperilaku sangat tidak patut dicontoh. Untuk itu, kami berkomitmen membasmi perjudian di wilayah hukum Polres Tapsel," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Mashir dari Desa Tolang turut menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres dan unsur Forkopimda atas upaya pemberantasan perjudian dan minuman keras di wilayah Tapsel.
"Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan unsur Forkopimda yang bekerja sama dalam pembasmian miras dan judi. Hal ini akan menciptakan keamanan di wilayah kami," ucapnya.