Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung geledah kantor Ditjen Migas terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023. Simak perkembangan kasusnya di sini!

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung.
"Iya (terkait kasus itu)," ujar Harli saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025).
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti lantai atau bagian mana di kantor Ditjen Migas yang menjadi fokus utama dalam penggeledahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 17.41 WIB, aktivitas di kantor tersebut masih berjalan normal, dan sejumlah pegawai terlihat meninggalkan gedung seusai jam kerja.
Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak mengganggu operasional Ditjen Migas.
Ia menyatakan bahwa kegiatan di kementerian tetap berjalan sebagaimana biasa meskipun ada proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga : KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
"Tidak, ini dari (Ditjen Migas) Kementerian (ESDM) tetap berjalan normal," ujar Yuliot saat ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Yuliot menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
"Jadi ini ada kegiatan-kegiatan rutin di Kementerian (ESDM), dan kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang selama ini dilakukan," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tentu ada pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Sebagai bagian dari respons terhadap perkembangan kasus ini, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar dinonaktifkan dari jabatannya per Senin (10/2/2025).
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor energi tersebut.
Baca Juga : Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat di NTT, Tiga Orang Ditangkap Salah Satunya ASN