Fuja, Kasir Klinik Kecantikan My Beauty Store yang Gelapkan Uang Akhirnya ditangkap
Fuja ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang senilai Rp 527,147 juta dari tempat kerjanya. Tindakan curang ini dilakukan selama kurun waktu hampir dua tahun. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Fuja Fauziah, warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (24/2) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa hari.
Fuja ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang senilai Rp 527,147 juta dari tempat kerjanya. Tindakan curang ini dilakukan selama kurun waktu hampir dua tahun.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menjelaskan bahwa Fuja Fauziah merupakan kasir di klinik kecantikan My Beauty Store Serang.
Dia dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik klinik namun justru memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk menggelapkan uang.
Baca Juga: Viral! Karyawan Toko Curi Uang 1,3 Miliar, Buat Hedon Ke Bali
Tersangka mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan di klinik tersebut sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 3 juta setiap hari dari bulan Februari 2022 hingga November 2023. Modus operandinya adalah dengan menyimpan uang dari laci ke dalam tas pribadinya di belakang kursi meja kasir.
Sofwan Hermanto menyatakan bahwa total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka mencapai Rp 527,147 juta. Motif dari tindakan curang ini adalah untuk memenuhi gaya hidup hedonistisnya dengan membeli barang-barang mahal dan sering berlibur ke Bali.
Dalam penjelasannya, Sofwan Hermanto menambahkan, "Kurangnya kontrol dari pemiliknya membuat tersangka leluasa melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga melakukan manipulasi data penjualan agar tidak terdeteksi."
Pemilik klinik kecantikan, Alfyera Alfiyonita, mengaku baru mengetahui tindakan curang Fuja Fauziah setelah curiga dengan jumlah uang hasil penjualan yang tidak sebanding dengan stok barang. Melalui pemeriksaan CCTV, baru terungkap bahwa Fuja adalah pelaku penggelapan uang tersebut.
Alfyera Alfiyonita menyayangkan tindakan Fuja, yang selama ini dipercayai karena sudah berteman sejak kecil. Fuja Fauziah saat ini ditahan di Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Usai Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemulung yang Curi Uang Rp 80 Juta Hingga Emas