Kepala Bank di NTT Diduga Raup Brankas Rp2,6 M untuk Judi Online

Kepala unit Bank NTT di Flores Timur diduga menggelapkan Rp2,6 miliar untuk judi online dan membayar rentenir.

Kepala Bank di NTT Diduga Raup Brankas Rp2,6 M untuk Judi Online
Kepala Bank di NTT Diduga Raup Brankas Rp2,6 M untuk Judi Online. Gambar Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang kepala unit Bank NTT di Flores Timur diduga menguras brankas bank sebesar Rp2,6 miliar untuk judi online (judol) dan membayar rentenir. Kasus ini terungkap pada 30 Juli 2024 dan menjadi sorotan publik terkait penyalahgunaan jabatan di instansi keuangan.

Kepala unit bank yang berinisial AM ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan dana.

Menurut laporan, AM memanfaatkan jabatannya untuk mengakses brankas dan mengambil uang secara bertahap sejak awal tahun 2024. Total uang yang diambil mencapai Rp2,6 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk berjudi online.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan ini telah berlangsung selama beberapa bulan. AM mengaku menggunakan uang tersebut tidak hanya untuk berjudi online, tetapi juga untuk membayar hutang kepada rentenir.

"Ini adalah kasus serius yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepada tersangka," kata Kepala Kepolisian Flores Timur, AKBP I Gede Ary Pradipta, dalam konferensi pers pada 30 Juli 2024.

Kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh Bank NTT. Auditor menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang dalam brankas dan catatan pembukuan bank.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa AM telah melakukan penggelapan dana tersebut. Bank NTT kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Siasat Eks Pegawai Bank Jago Usai Curi Uang Nasabah Rp1,3 M

Bank NTT mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa mereka sangat prihatin dengan kejadian ini dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem keamanan mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan dana yang digelapkan dapat dikembalikan," ujar juru bicara Bank NTT.

Dalam penyelidikan awal, AM mengaku bahwa tekanan finansial dan kecanduan judi online membuatnya nekat melakukan penggelapan.

Ia mengaku menyesal dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini juga membuka mata banyak pihak tentang bahaya kecanduan judi online dan dampaknya terhadap kehidupan seseorang.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat di lembaga keuangan. Bank NTT menyatakan bahwa mereka akan memperketat prosedur pengawasan dan audit untuk memastikan keamanan dan integritas dana nasabah.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," tegas juru bicara bank tersebut.

Masyarakat dan nasabah Bank NTT diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

"Kami akan menggali lebih dalam apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata AKBP I Gede Ary Pradipta.

Kasus penggelapan ini juga menjadi pelajaran penting bagi bank dan lembaga keuangan lainnya untuk selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan jabatan oleh karyawannya. Sistem pengawasan yang baik dan audit rutin adalah langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Di sisi lain, kasus ini memunculkan kembali isu tentang maraknya judi online di Indonesia. Judi online telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk pegawai bank.

Bank NTT berjanji akan terus memperbaiki sistem mereka dan memastikan keamanan dana nasabah.

Baca Juga: Mahasiswi Magang Tilep Uang Nasabah Rp52 Juta Buat Gaya Hidup