Begini Sosok Aipda Robig, Polisi yang Dipecat Karena Jadi Pelaku Penembakan Siswa SMK

Aipda Robig Zaenudin dipecat setelah menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Kasus ini mencoreng citra Polri dan memicu desakan pencopotan Kapolrestabes.

Begini Sosok Aipda Robig, Polisi yang Dipecat Karena Jadi Pelaku Penembakan Siswa SMK
Begini Sosok Aipda Robig, Polisi yang Dipecat Karena Jadi pelaku penembakan Siswa SMK. Gambar : Kumparan/Dok. Intan Alliva Khansa

BaperaNews - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, resmi dipecat setelah terlibat dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Sidang kode etik yang digelar di Markas Polda Jawa Tengah, Senin (9/12), memutuskan bahwa Robig diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Peristiwa ini juga menyebabkan dua siswa lainnya mengalami luka tembak.  

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan bahwa keputusan pemecatan diambil berdasarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Robig. Selain itu, Robig kini juga berstatus tersangka dalam kasus pidana atas perbuatannya tersebut.

"Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian," ujar Artanto, Selasa (10/12).  

Insiden penembakan terjadi pada Minggu malam, 24 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Awalnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut bahwa tembakan yang dilepaskan oleh Robig bertujuan untuk membubarkan tawuran. 

Namun, pernyataan tersebut diralat setelah sejumlah saksi mata dan bukti, termasuk rekaman CCTV, menunjukkan bahwa tidak ada tawuran di lokasi kejadian.  

Robig diketahui menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, menyebabkan Gamma tewas, sementara dua siswa lainnya mengalami luka di dada dan tangan.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, mengungkapkan bahwa Robig mengaku kesal karena merasa kendaraannya dipepet oleh korban.  

Perbuatan Aipda Robig dinilai melanggar berbagai aturan, termasuk Perkap No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, Pasal 13 Ayat 1 PPRI No 1 Tahun 2003, serta Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian. Akibatnya, selain dipecat, Robig juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 14 hari.  

Baca Juga : Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK Resmi Dipecat

Artanto menyebut bahwa meski Robig telah menerima keputusan sidang kode etik, ia mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

"Itu adalah haknya, tetapi kami yakin permohonan banding tidak akan mengubah hasil," kata Artanto.  

Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang.

Satresnarkoba bertugas melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk rehabilitasi pengguna narkoba. Namun, tindakan Robig dalam kasus ini dinilai mencoreng citra kepolisian.  

Kombes Artanto mengungkapkan bahwa tiga hal menjadi pertimbangan utama dalam memberikan sanksi maksimal kepada Robig, yaitu korban yang masih di bawah umur, tindakannya yang dianggap sewenang-wenang, dan dampak buruk terhadap citra Polri.  

Kasus polisi tembak siswa smk ini juga memunculkan desakan dari berbagai pihak agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dicopot dari jabatannya. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menilai bahwa Irwan menghambat proses penyelidikan dengan narasi awal yang menyebut adanya tawuran.  

Zainal menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan mengaburkan kejadian sebenarnya.

"Kapolrestabes harus dicopot untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa tekanan," ujarnya.  

Sementara itu, keluarga Gamma juga telah melaporkan Robig ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Kini, Robig menghadapi proses pidana atas perbuatannya, selain sanksi internal yang telah dijatuhkan oleh institusi kepolisian.

Baca Juga : Rekaman CCTV Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang Diputar di DPR