Terungkap Ternyata Bukan Tawuran Penyebab Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Tapi Ini Alasannya!
Aipda Robig Zaenudin dipecat tidak hormat akibat penembakan siswa SMK di Semarang. Terdapat Fakta terbaru yang membantah narasi awal polisi terkait insiden tersebut.

BaperaNews - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pada Minggu (24/11).
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik di Markas Polda Jawa Tengah, Senin (9/12).
Penembakan itu juga menyebabkan dua siswa lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini mematahkan dugaan awal bahwa penembakan terjadi untuk membubarkan tawuran.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan bahwa tindakan Aipda Robig melanggar kode etik dan peraturan tentang penggunaan senjata api.
“Aipda Robig diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan akan menjalani penempatan khusus selama 14 hari. Namun, yang bersangkutan menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari,” ujar Artanto pada Selasa (10/12).
Penembakan terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan tembakan dilepaskan untuk membubarkan tawuran. Namun, penyelidikan lanjutan membantah narasi tersebut.
Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan lima saksi mata, termasuk kakak kelas korban, tidak ada indikasi tawuran di lokasi kejadian.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa Aipda Robig mengaku menembak karena merasa kesal setelah kendaraannya dipepet oleh korban.
Tembakan itu menyebabkan Gamma tewas di tempat, sementara dua siswa lainnya terluka, satu di bagian dada dan satu di tangan.
“Tindakan ini jelas melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” ujar Aris.
Baca Juga : Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK Resmi Dipecat
Selain pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana. Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menerima laporan dari keluarga Gamma dan melanjutkan penyelidikan dengan gelar perkara.
“Hari ini status Aipda Robig dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan siswa SMK,” tambah Artanto.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan optimisme bahwa banding yang diajukan oleh Aipda Robig tidak akan diterima.
“Banding itu hak setiap orang, tetapi melihat fakta yang ada, saya yakin publik akan kecewa jika banding tersebut dikabulkan,” ujar Zainal.
Dalam perkembangan lain, Zainal juga mendesak Polri untuk mencopot Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Menurutnya, pernyataan awal Irwan yang menyebut insiden itu terkait tawuran telah mengaburkan fakta sebenarnya.
“Kapolrestabes harus ikut bertanggung jawab atas lambannya proses penyelidikan dan narasi yang menyesatkan. Hal ini mencoreng citra Polri secara keseluruhan,” tegas Zainal.
Irwan sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi jika diperlukan. Namun, Zainal menilai pencopotan adalah langkah tepat untuk memastikan penyelidikan berjalan tanpa hambatan.
“Selama Kapolrestabes masih menjabat, penyidik bisa merasa tertekan. Oleh karena itu, pencopotan perlu dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih bebas bagi penyidik,” tambahnya.
Baca Juga : Begini Sosok Aipda Robig, Polisi yang Dipecat Karena Jadi pelaku penembakan Siswa SMK