Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 642 Kg Barang Bukti
Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pengedar ganja yang beroperasi antar provinsi dengan mengamankan sebanyak 642 kilogram ganja kering.
BaperaNews - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja yang beroperasi antar provinsi dengan mengamankan sebanyak 642 kilogram ganja kering dari delapan tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana peredaran narkoba yang melibatkan jaringan pengedar dari Sumatera ke Jawa, serta wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai pada 9 Agustus 2024, ketika tiga tersangka pertama ditangkap di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang.
Tersangka tersebut berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38). Dari ketiganya, polisi berhasil menyita ganja kering seberat 140,4 kilogram. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan yang lebih besar.
Setelah penangkapan tersebut, keterangan dari ketiga tersangka mengarahkan polisi pada informasi tambahan mengenai pengendali jaringan yang lebih luas. Penyidikan berlanjut ke wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, di mana tiga tersangka lainnya ditemukan.
Mereka adalah RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias MPOL BIBI, satu-satunya perempuan dalam kasus ini. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi menemukan tambahan ganja kering seberat 390,59 gram.
Lebih lanjut, penyelidikan membawa tim ke daerah asal pasokan ganja kering, yaitu Kelurahan Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka lagi, MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (33).
Baca Juga : 43 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita
Dari wilayah Aceh, polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan ganja kering seberat 501,2 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 642 kilogram dari seluruh tersangka yang terlibat.
Modus operandi yang digunakan oleh jaringan pengedar ini adalah menjual ganja melalui media sosial.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka menggunakan teknologi modern untuk memasarkan narkoba, mengatur distribusi dari Sumatera ke Jawa, dan menyebarkan barang haram tersebut ke seluruh Indonesia.
Kapolres Victor menyatakan, “Mereka biasa menyebarkan atau menjadi kurir ganja kering di daerah Sumatera dan juga Jawa.”
Pihak kepolisian telah menetapkan berbagai pasal terhadap para tersangka berdasarkan undang-undang narkotika yang berlaku.
Untuk tersangka WRI, IG, ABS, MS, dan RM, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, RRU, AH, dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 pada undang-undang yang sama.
Pengungkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah ganja kering yang berhasil disita, serta menunjukkan betapa seriusnya permasalahan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi polisi dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin kompleks dan terorganisir.
Kapolres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Upaya bersama antara masyarakat dan polisi diharapkan dapat mengurangi angka peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung karena Cemburu Buta