Kejaksaan Agung Temukan Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejaksaan Agung menemukan uang Rp1 triliun dan emas 51 kg di rumah eks pejabat MA Zarof Ricar, terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp1 triliun saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Penggeledahan dilakukan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, pada (24/10) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi di peradilan. Uang tersebut terdiri dari lima mata uang asing serta emas seberat 51 kilogram.
Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, diduga telah menerima uang sejak 2012 dalam perannya sebagai "makelar" kasus.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, dan euro. Selain uang tunai, emas batangan dan kepingan dengan berat total 51 kilogram ditemukan di beberapa wadah.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, uang tunai dan emas tersebut disimpan dalam berbagai kontainer dan dompet, serta ditemukan sertifikat permata.
Dalam konferensi pers pada (28/10), Qohar menyatakan nilai total uang tunai yang ditemukan mencapai sekitar Rp920 miliar setelah dikonversi dari mata uang asing.
Baca Juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap Terkait Dugaan Suap Bebaskan Ronald Tannur
Rincian uang yang ditemukan meliputi:
- Pecahan rupiah sebesar Rp5,7 miliar
- Dolar Singapura (SGD) 74.494.427
- Dolar AS (USD) 1.897.362
- Euro (EUR) 71.200
- Dolar Hong Kong (HKD) 483.320
Selain uang tunai, emas ditemukan dalam bentuk 12 keping 100 gram, satu keping 50 gram, satu keping 1 kilogram, serta sejumlah dompet dan plastik berisi emas batangan.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mengapul, dan Heru Hanindyo, bersama pengacara Lisa Rachmat pada (22/10).
Ketiganya diduga menerima suap untuk mengamankan putusan bebas bagi Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Putusan bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah Kejaksaan mengajukan kasasi, dan diganti dengan hukuman lima tahun penjara.
Lisa Rachmat, pengacara Tannur, diduga telah menyiapkan Rp6 miliar untuk meloloskan vonis bebas di MA, yang akan diberikan kepada Zarof Ricar dan sejumlah hakim agung. Dana tersebut meliputi Rp5 miliar untuk hakim agung dan Rp1 miliar sebagai fee bagi Zarof.
Selain menetapkan Lisa Rachmat dan Zarof Ricar sebagai tersangka, Kejagung juga menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait skandal suap ini.
Penyidikan akan dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana dan praktik serupa dalam sistem peradilan.
Baca Juga : Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur