Polisi Bongkar Siasat Eks Pegawai Bank Jago Usai Curi Uang Nasabah Rp1,3 M
Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi jahat mantan pegawai Bank Jago yang mencuri Rp 1,3 miliar dari rekening nasabah.
BaperaNews - Polda Metro Jaya berhasil membongkar siasat jahat IA (33), mantan pegawai Bank Jago, yang mencuri uang nasabah senilai Rp1,3 miliar. Aksi pembobolan yang dilakukan oleh IA terungkap setelah Bank Jago mendeteksi adanya dugaan fraud.
IA, yang kini sudah dipecat dari Bank Jago, berhasil membobol rekening 112 nasabah yang telah diblokir. Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, IA melakukan 112 kali approval pembukaan blokir rekening dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711.
"Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711," kata Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (10/7).
Ade menjelaskan, dana tersebut kemudian dipindahkan ke sebuah rekening yang sudah dipersiapkan oleh IA sebagai rekening penampungan. Rekening ini telah disiapkan jauh-jauh hari oleh pelaku untuk menampung uang hasil kejahatannya.
"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," terang Ade.
IA ditangkap oleh polisi pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan log akses pembukaan blokir dari 112 rekening yang dibobol.
Menurut penuturan Ade, IA melakukan pembobolan bank dengan cara membuka blokir rekening secara ilegal. Rekening-rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Baca Juga: Petugas Pengisi ATM Curi Uang Rp1,1 M untuk Judi Online
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," jelas Ade.
Awalnya, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Sebagai contact center specialist, IA memiliki kewenangan untuk menyetujui permintaan tersebut.
"Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist bank digital tersebut," tambah Ade.
Dana sebesar Rp1,3 miliar yang dicuri IA digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang dan jalan-jalan bersama keluarganya.
"Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," katanya. Motif kejahatan IA adalah kebutuhan ekonomi.
"Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ucap Ade.
Akibat tindakannya, IA dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak Bank Jago segera merespons kasus ini. Menurut Marchelo, Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, pihaknya selalu menerapkan antisipasi pencegahan penyimpangan.
"Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama kami. Untuk itu, kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," jelas Marchelo dalam keterangan, Rabu (10/7).
Marchelo menambahkan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan Bank Jago berhasil mengungkap kejahatan ini. Bank Jago secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan ini kepada pihak kepolisian.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," jelas Marchelo.
"Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi," lanjutnya.
Bank Jago juga menjamin bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau kehilangan dana akibat tindakan ini. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana. Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk selalu waspada terhadap tindakan fraud bank dan pembobolan bank yang dapat merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Mesin ATM di Jepang Akan Keluarkan Suara Saat Menggunakan HP