3 Pria Perkosa Nakes di Simalungun, 1 Pelaku Penegak Hukum
Seorang tenaga kesehatan wanita di Kabupaten Simalungun menjadi korban pemerkosaan di rumah sakit tempatnya bekerja oleh tiga pria, satu di antaranya penegak hukum. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang tenaga kesehatan (Nakes) wanita berusia 25 tahun menjadi korban pemerkosaan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Simalungun. Tindak keji ini dilakukan oleh tiga orang pria di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Ketiga pelaku, di antaranya MF yang dikenali oleh korban, bersama dengan DL dan AP, menyerang korban di salah satu ruangan yang sepi. Salah satu di antara ketiga pelaku tersebut, DL merupakan penegak hukum atau pengacara. Mereka melucuti pakaian korban dan melakukan pemerkosaan secara bergantian, meninggalkan luka dan trauma bagi korban.
“Menggunakan kesempatan ketika ruangan sunyi, MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang korban. MF menarik tangan R dengan dibantu kedua temanya DL serta AP membantunya untuk melucuti pakaian korban, kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan,” jelas keterangan dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ghulam Yanuar Lutfi.
“Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Trauma dan mencari keadilan, R melapor ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Baca Juga: Ayah di Batam Lapor Polisi Anaknya Diperkosa Pacar, Ternyata Ayahnya juga Sudah Setubuhi Sejak SD
Setelah kejadian nakes diperkosa ini, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Simalungun. Unit-IV PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Pada Rabu (17/4), sekitar pukul 21.00 WIB, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Jatanras Res Simalungun berhasil menangkap ketiga pelaku, yakni MF, DL, dan AP, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, melalui Kasat Reskrim Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kejahatan seksual tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut. Para pelaku akan dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat mengenai keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan. Ghulam Yanuar Lutfi menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Baca Juga: Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandung, Berdalih karena Mabuk