Pemprov DKI Jakarta Rancang Aturan Retribusi Kantin Sekolah
Pemprov DKI Jakarta rancang aturan retribusi kantin sekolah untuk tingkatkan pendapatan daerah. Kebijakan ini sedang dikaji agar sesuai dengan hukum dan prinsip tata kelola.
BaperaNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menarik retribusi dari kantin-kantin di sekolah yang ada di wilayahnya.
Kebijakan ini saat ini sedang dalam tahap penyusunan payung hukum, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Langkah ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam keterangan resmi pada Rabu (20/11).
Menurut data yang dimiliki Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada 1.798 kantin sekolah di wilayah Jakarta yang berpotensi menjadi sumber retribusi baru.
Rinciannya, sebanyak 1.305 kantin berada di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo menjelaskan, penarikan retribusi dari kantin sekolah adalah upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Selama ini, kantin-kantin tersebut hanya membayar uang sewa kepada pihak sekolah masing-masing.
Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, pengelolaan dana retribusi ini dapat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta secara langsung, sehingga pendapatan daerah dapat ditingkatkan.
"Untuk itu, diperlukan regulasi yang bisa memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah secara resmi. Rencana penarikan retribusi ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)," ujar Purwosusilo.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno, menilai bahwa penarikan retribusi dari kantin sekolah adalah langkah strategis yang berpotensi mendongkrak pendapatan daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya pembentukan regulasi yang tegas agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai aturan.
"Sudah kami sampaikan ke inspektorat agar dibuat payung hukumnya, supaya semua pihak tidak melanggar aturan yang ada. Dengan demikian, pendapatan retribusi bisa meningkat tanpa ada potensi masalah hukum," tutur Sutikno.
Baca Juga : Sekolah 'High Class' Tidak Masuk dalam Program Sekolah Gratis Jakarta 2025
Ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan Jakarta melakukan kajian menyeluruh terkait besaran tarif yang akan dikenakan kepada setiap kantin sekolah.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa tarif retribusi yang dikenakan sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang dalam tahap pengkajian aturan yang akan menjadi dasar hukum penarikan retribusi dari kantin-kantin sekolah tersebut.
Purwosusilo menambahkan, koordinasi dengan BPAD sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatan aset daerah.
Pemprov DKI Jakarta berusaha memastikan bahwa pengelolaan dana dari retribusi kantin sekolah akan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menarik retribusi dari kantin sekolah mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Beberapa pihak mendukung langkah ini karena dianggap sebagai cara efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bisa dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membebani para pengelola kantin, yang sebagian besar adalah usaha kecil yang bergantung pada pendapatan harian.
Purwosusilo menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan terus melakukan koordinasi dengan BPAD dan instansi terkait lainnya dalam menyusun aturan yang tepat.
Kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset publik di lingkungan sekolah berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
"Ke depan, kami akan memastikan bahwa seluruh aset di lingkungan pendidikan, termasuk kantin, dikelola dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pendidikan di Jakarta," tambah Purwosusilo.
Ia berharap, kebijakan ini akan mendapat dukungan dari semua pihak, baik sekolah, DPRD, maupun masyarakat, untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun pendidikan yang lebih baik di Jakarta.
Baca Juga : Sekolah Gratis di Jakarta Siap Dimulai Juli 2025, Termasuk Sekolah Swasta