Ciptakan Kemudahan, Sri Mulyani Wujudkan NIK Menjadi NPWP

Menteri keuangan Sri Mulyani menginginkan agar Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa perlu membuat NPWP.

Ciptakan Kemudahan, Sri Mulyani Wujudkan NIK Menjadi NPWP
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Gambar : Instagram/ @smindrawati

BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan tujuan nantinya memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa perlu membuat NPWP lagi.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (15/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP berguna untuk menciptakan kesederhanaan. Setidaknya dalam urusan perpajakan, warga tidak lagi perlu ribet mendaftar untuk memiliki NPWP dan juga tidak akan memiliki nomor yang berbeda-beda.

Adapun konsep serupa sudah diterapkan di Amerika Serikat. Wanita yang berkuliah di Amerika Serikat ini menyebutkan bahwa Negeri Paman Sam tersebut sudah menggunakan satu social security number untuk semua keperluan.

Nomor identitas itu pun didapat oleh Sri Mulyani saat kuliah disana sebagai nomor mahasiswa. Namun nomor tersebut tetap berlaku sebagai identitasnya sampai bekerja.

"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.

Meskipun begitu, tidak berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak. Dia menegaskan bahwa pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Maka dari itu, masyarakat yang memiliki gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Berlaku juga untuk UMKM. UMKM dengan omset maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

"NIK memang akan identik dengan NPWP. Tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Kalau tidak mampu bukan bayar pajak tapi mendapatkan bantuan pemerintah," pungkas Ani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai tahun 2023.

Suryo menjelaskan bahwa NIK sebagai NPWP akan digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo

Pemberlakuan NIK yang juga menjadi NPWP tentu akan mempermudah kita semua ya, efisiensi akan sangat kita rasakan.