MA Perintahkan KPK untuk Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun

Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah mewah yang disita dari Rafael Alun Trisambodo.

MA Perintahkan KPK untuk Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun
MA Perintahkan KPK untuk Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun. Gambar : Jawapos/ Dery Ridwansah

BaperaNews - Pada 16 Juli 2024, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah mewah yang disita sebagai barang bukti dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang telah terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Putusan tersebut, dengan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024, menolak kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum KPK maupun oleh Rafael sendiri.

Rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilengkapi dengan sertifikat hak milik atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

MA juga memerintahkan pengembalian barang bukti lainnya berupa uang senilai Rp199.970.000 dan Rp19.892.905,70 yang berasal dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.

Putusan ini mengubah status barang bukti dari sitaan menjadi kepemilikan kembali kepada Rafael Alun, meskipun jaksa KPK bersikeras untuk menyita aset yang diduga hasil korupsi untuk kepentingan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael, serta denda dan uang pengganti sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya.

Baca Juga: Wartawati Dibentak Pejabat Kejari saat Tanya Soal Kasus Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihak jaksa akan tetap berupaya agar barang-barang yang diduga hasil korupsi dapat disita dan dirampas untuk kepentingan negara. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memulihkan aset negara yang dinikmati oleh para pelaku korupsi.

Dalam proses hukumnya, Rafael Alun Trisambodo telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memutuskan hukuman pada tanggal 8 Januari sebelumnya.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun upaya kasasi yang diajukan oleh kedua belah pihak ke MA menghasilkan keputusan yang mempertahankan pemulihan aset yang disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, perintah MA untuk mengembalikan rumah mewah dan uang kepada Rafael Alun menunjukkan bahwa proses hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, meskipun penegakan hukum atas tindak pidana korupsi menjadi perdebatan yang kompleks antara kepentingan individu dan kepentingan publik.

Pihak KPK, sebagai lembaga independen yang bertugas dalam pemberantasan korupsi, akan terus berupaya untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan hukum yang diambil tidak hanya memenuhi prosedur tetapi juga mengedepankan keadilan bagi negara dan masyarakat luas. 

Baca Juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara hingga Didenda Sebesar Rp500 Juta