Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara hingga Didenda Sebesar Rp500 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jaksel memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara dan didenda sebesar Rp500 juta.
BaperaNews - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah divonis 14 tahun penjara dan didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rafael, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil keputusan tersebut setelah menyatakan Rafael terbukti bersalah dalam tiga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan vonis Rafael Alun ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, pada Senin (8/1). Selain pidana penjara, Rafael juga dihukum tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa KPK berwenang untuk merampas harta benda milik Rafael, yang nantinya akan dilelang, dan hasilnya diserahkan kepada negara.
Baca Juga : Rafael Alun Ungkap Tak Mau Bayari Beban Restitusi Mario Dandy
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Jaksa menyatakan Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Pencucian Uang oleh Rafael Alun Hampir Capai Rp 100 Miliar