Rafael Alun Ungkap Tak Mau Bayari Beban Restitusi Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy menolak membayar beban restitusi yang dituntut keluarga David Ozora karena kondisi keuangan yang sulit.
BaperaNews - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy mengaku tidak mau membayar beban restitusi Mario Dandy yang dituntut oleh keluarga korban David Ozora usai mengalami sakit hingga saat ini akibat tindak penganiayaan berat yang dilakukan Mario.
Menurut Rafael, pembayaran restitusi harusnya dibayar oleh pelakunya yakni Mario, bukan dirinya. Hal tersebut disampaikan Rafael melalui surat yang dibacakan pengacara Mari, Nahot Silitonga pada sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario kepada David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (25/7).
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat pada David hingga membuat David terluka parah. David sampai saat inipun belum bisa kembali normal sebab mengalami kerusakan pada salah satu bagian otaknya.
LPSK menilai ada beban restitusi Mario Dandy kepada David sebesar Rp 120 miliar mengingat biaya perawatan David yang tidak murah dan David masih harus terus jalani perawatan dan terapi entah sampai kapan.
Rafael berharap permohonan restitusi biaya yang dituntut David melalui LPSK bisa diputuskan hakim sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan dengan berat hati bahwa kami tidak bisa membayar beban restitusi Mario Dandy tersebut dengan pemahaman bahwa pelaku yang telah dewasa wajib membayar restitusi. Kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku pidana (Mario)” tulis Rafael Alun dalam suratnya.
Rafael berasalan ia tidak punya uang untuk membayar restitusi David karena saat ini saja dirinya menjadi tersangka dan ditahan KPK serta seluruh aset dan rekeningnya dibekukan.
Baca Juga : Fakta Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Dengar "Tenang, Nanti Papa Urus"
“Benar memang, di awal kasus, kami bersikap ingin memberi bantuan biaya pengobatan pada David. Kami saat itu berani tawarkan bantuan biaya pengobatan. Namun untuk saat ini mohon pengertiannya karena kondisi keuangan keluarga kami yang sudah tidak ada kesanggupan dan tidak memungkinkan untuk memberi bantuan finansial. Aset dan rekening kami sekeluarga telah diblokir KPK karena saya ditetapkan sebagai tersangka pidana gratifikasi” lanjut Rafael.
“Kami merasa prihatin atas apa yang terjadi pada David. Kami berterima kasih telah diberi kesempatan menyampaikan sikap kami pada permintaan biaya restitusi berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak kami, Mario” pungkas Rafael Alun.
Pengakuan ini membuat kondisi lebih sulit bagi David. David yang menjadi korban seharusnya berhak menerima biaya restitusi namun karena keluarga Rafael juga sedang dibekukan aset dan hartanya, keluarga Rafael tidak bisa menyanggupinya.
Keputusan tentang biaya restitusi David nantinya akan dikembalikan pada hakim, bagaimana mencari solusi terbaik untuk kasus ini agar hak korban tercapai dan kewajiban pelaku juga terlaksana.
Baca Juga : Mario Dandy Saat Aniaya David: Saya Tak Kasihan