Pria Tewas Dikeroyok Saat Hendak Jemput Pacar di Jakut
Seorang pria berinisial FDS tewas usai dikeroyok oleh 4 orang di sebuah kafe, Jakarta Utara, Senin (10/7). Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang pria berinisial FDS tewas usai dikeroyok 4 orang di sebuah kafe kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban hendak menjemput pacarnya, C yang bekerja di kafe tersebut ketika pengeroyokan terjadi.
Kejadian hari Senin (10/7) pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula ketika FDS mengajak rekannya, D untuk ke kafe tempat pacarnya bekerja. Sesampainya di kafe, FDS masuk ke dalam dan D menunggu di luar.
Sesaat kemudian, D melihat korban sudah diseret keluar oleh sekelompok pria tidak dikenal, kondisi korban juga sudah tidak sadarkan diri. Para pelaku pengeroyokan saat itu menyebut korban memaksa untuk menjemput pacarnya.
Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara Kompol, M Probandono Bobby Danuardi mengungkap pelaku pengeroyokan ada 4 orang yakni ADN (24), DI (32), DJ (25), dan A. Semua pelaku telah ditangkap kecuali A masih dalam pengejaran polisi.
“Korban maksud hati ingin menjemput pacarnya namun oleh para tersangka dilakukan penganiayaan karena menurut mereka korban ingin mengambil paksa untuk menjemput pacarnya” jelas Bobby.
Baca Juga : Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Pelaku ADN memukul kepala korban berulang kali dengan tangan kosong. DI dan DJ memukul wajah korban sedangkan A menendang punggung korban. Usai diseret keluar, rekan korban D membawa korban pria dikeroyok di Jakut tersebut ke RSUD Cengkareng untuk mendapat pertolongan.
Korban tidak meninggal dunia di lokasi, korban dalam kondisi tidak sadar dan masih hidup, namun setelah mendapat perawatan korban dinyatakan meninggal dunia beberapa hari setelahnya pada hari Jumat (14/7).
“Tanggal 14 Juli setelah dilakukan perawatan korban FDS meninggal dunia tepatnya pada jam 6 pagi” pungkas Bobby.
Keluarga korban telah melaporkan kasus pria dikeroyok di Jakut ini yang berujung tewasnya korban pada pihak kepolisian. Masih diselidiki motif dan kronologi selengkapnya. Polisi akan meminta keterangan dari C yang menjadi saksi dan jadi sebab terjadinya pengeroyokan tersebut serta meminta keterangan saksi lainnya yang ada di kafe Jakarta Utara tempat kejadian.
Para pelaku yang terlibat kasus pria dikeroyok di Jakut telah ditahan polisi kecuali A yang masih buron. Keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga : Ngadu ke Jokowi, Siswa SMP Diancam Jaksa Masuk Bui Usai Lapor Dikeroyok