Tega! Pria Pengangguran Ini Hamili Remaja SMP di Sijunjung

Seorang pemuda pengangguran di Nagari Tanjung Bonai Aur memperkosa remaja SMP hingga hamil. Kini pelaku telah ditetapkan jadi tersangka.

Tega! Pria Pengangguran Ini Hamili Remaja SMP di Sijunjung
Tega! Pria Pengangguran Ini Hamili Remaja SMP di Sijunjung. Gambar : Ilustrasi Canva By RyanKing999

BaperaNews - Seorang pemuda di Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung, terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi MTsN yang masih di bawah umur.

Korban, yang saat ini hamil delapan bulan, terpaksa berhenti sekolah karena ulah pelaku. Pelaku, berinisial R (20 tahun), seorang pengangguran warga Jorong Koto Tangah, Nagari 

Tanjung Bonai Aur, ditangkap oleh polisi dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung dengan status tersangka.

Kasus pemuda hamili siswi SMP ini diungkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP M. 

Yasin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban yang didampingi pihak terkait, dan sejumlah saksi lainnya.

Pelaku, yang mengakui perbuatannya, dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga : Viral! Guru Perkosa Murid SMA di Hotel Sampai Hamil 7 Bulan

Perbuatan  pelaku terungkap setelah ibu korban curiga atas perubahan postur tubuh putrinya. Sang ibu meminta bantuan tetangganya untuk pemeriksaan kondisi anak gadisnya ke bidan. 

Hasil diagnosa bidan mengonfirmasi bahwa sang putri, yang masih duduk di bangku kelas VII MTsN, tengah hamil.

Setelah pengakuan putrinya, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku pada Sentra Layanan Kepolisian Satreskrim Polres Sijunjung

Tim Reskrim Polres Sijunjung langsung menangani kasus pemuda hamili siswi SMP ini. Dalam serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban, dan gelar perkara pada 4 Januari 2024, Unit IV Satreskrim melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung di Kenagarian Tanjung Bonai Aur pada 5 Januari 2024. 

Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa perbuatan persetubuhan terjadi sejak 22 Oktober 2022 di kebun karet di Nagari Tanjung Bonai Aur dan berulang hingga 22 April 2023.

Baca Juga : Viral! Dukun Cabul Lecehkan Pasien yang Meminta disembuhkan dari sihir