Viral! Video Youtuber Sembunyi Di Bawah Rel Kereta Melintas, Ini Kata KAI
Begini penjelasan PT. KAI soal video dua orang yang bersembunyi di bawah kolong rel kereta api yang sedang melintas tersebar luas dan viral di media sosial,
BaperaNews - Video dua orang bersembunyi di bawah kolong rel kereta api ketika kereta sedang melintas tersebar luas dan viral di media sosial, ternyata sosok dalam video tersebut ialah Dede Inoen, seorang youtuber yang sebelumnya sempat viral karena aksi makan jin penunggu sungai. Dalam video tersebut, Dede Inoen bersama seorang rekannya yang menjadi juru kamera di bawah jalur kereta.
Lalu, rangkaian kereta api terlihat mendekat, bukannya keluar dan menyelamatkan diri dari jalur, keduanya justru terus masuk ke dalam kolong Rel Kereta dan merekam kereta yang lewat di atas kepala mereka.
Dede Inoen pun memberi klarifikasi dan minta maaf atas tindakannya tersebut, ia menyebut kondisi saat itu tidak memungkinkan untuknya menyingkir dari Rel Kereta . “Saya perlu jelaskan bahwa itu tidak disengaja, karena kondisi darurat teman-teman, saya lagi perjalanan dengan kameramen saya, sedang ngevlog, tepatnya di atas jembatan, tiba-tiba ada kereta, saya juga tidak sempat loncat, jika saya loncat sangat berbahaya, soalnya dataran dari atas itu sangat tinggi sekali” ujarnya didampingi pengacaranya.
Baca Juga: Dubes Rusia, Presiden Vladimir Putin Akan Hadiri KTT G20 Di Bali
PT Kereta Api Indonesia pun memberi tanggapan atas viralnya video tersebut,PT KAI menyebut tindakan Dede Inoen bisa membahayakan dirinya dan mengganggu perjalanan kereta api. “PT KAI melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur kereta api karena bisa membahayakan diri sendiri dan mengganggu perjalanan kereta api” ujar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus.
Larangan tersebut juga sudah diatur dalam UU No. 23 th 2007 tentang perkeretaapian. Pasal 181 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun memakai jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api”.
“Bagi yang melanggar dapat dikenai hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta” lanjut Doni.
PT KAI meminta seluruh masyarakat untuk tidak mencontoh hal demikian untuk keselamatan bersama, “Kami minta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api” tutup Joni.
Tentunya video viral Dede Inoen bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat ataupun konten kreator lainnya untuk tidak membuat konten yang beresiko pada keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: 8 Fakta Ibu Membunuh Anak Kandung Di Brebes, Suami Menganggur, Depresi Hingga Ingin Selamatkan Anak