Resmi! MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres 2024 berakhir dengan penolakan total dari MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Baca selengkapnya di sini!

Resmi! MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Resmi! MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024. Gambar: Reuters/Willy Kurniawan

BaperaNews - Dalam keputusan yang menandai akhir dari proses hukum terkait Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak semua gugatan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sidang yang digelar pada Senin, (22/4), menjadi penegasan MK atas ketidakberhasilan kedua kubu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam membuktikan tuduhan mereka.

Gugatan Kubu Anies-Muhaimin Ditolak

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, MK menolak permohonan dari pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan keputusan tersebut.

Hakim berpendapat bahwa kubu Anies-Muhaimin tidak berhasil membuktikan berbagai tuduhan mereka, termasuk dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam politisasi bantuan sosial dan cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, sebelumnya menyatakan keyakinan bahwa permohonan mereka akan diterima. Namun, meskipun telah mengajukan ratusan bukti, saksi, dan ahli, MK menilai bahwa bukti yang disampaikan tidak memadai untuk memenuhi klaim mereka.

Baca Juga: MK: Tidak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

"Kami sangat optimis, sangat yakin, masih, dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari. Namun, keputusan MK membuktikan sebaliknya.

Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak

Sementara itu, permohonan serupa yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga ditolak oleh MK. Keputusan ini dinyatakan dalam sidang yang sama di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Seperti halnya dengan Anies-Muhaimin, MK tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk mendukung klaim Ganjar-Mahfud terkait pelanggaran prosedur oleh KPU dan intervensi oleh Presiden Joko Widodo.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo, menegaskan keputusan tersebut. Detail pertimbangan yang lebih lanjut akan disertakan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang.

Meskipun hasilnya tidak menguntungkan bagi kedua pemohon, proses pengadilan dipuji karena keadilannya.

"Jadi tidak sama sekali membahas tentang angka-angka di sana, alhamdulillah. Jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini," jelas Ari Yusuf Amir mengenai cara pengadilan menangani kasus tersebut.

Mahkamah Konstitusi berencana untuk mengumumkan keputusan secara resmi pada Senin pekan depan, menutup babak hukum dalam rangkaian Pilpres 2024.

Keputusan ini diharapkan akan mengakhiri semua spekulasi dan menstabilkan keadaan politik, memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk berfokus pada masa depan Indonesia.

Baca Juga: MK: Dalil 01 dan 03 soal Menteri Ikut Menangkan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti Secara Hukum