Calo Tipu 80 Pencari Kerja Sejak 2021 di Serang, Dapet Untung Rp331 Juta

Polres Serang berhasil menangkap IM, calo penipuan tenaga kerja yang menipu 80 orang dan meraup Rp331 juta.

Calo Tipu 80 Pencari Kerja Sejak 2021 di Serang, Dapet Untung Rp331 Juta
Calo Tipu 80 Pencari Kerja Sejak 2021 di Serang, Dapet Untung Rp331 Juta. Gambar : bantennews.co.id

BaperaNews - Polres Serang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial IM yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Serang, Banten. IM, yang berperan sebagai calo, telah menipu sekitar 80 pencari kerja sejak tahun 2021 hingga 2023 dan meraup keuntungan sebesar Rp331 juta.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/6), seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangan pers pada Jumat (12/7).

IM diketahui meminta sejumlah uang dari para korban saat menyerahkan berkas lamaran kerja. Dengan uang tersebut, IM berjanji dapat menyalurkan korban untuk bekerja di sebuah perusahaan. Namun, setelah menerima uang dari korban, IM hanya menyimpan berkas lamaran kerja di rumahnya tanpa upaya menyalurkan para korban untuk mendapatkan pekerjaan.

“IM mengakui telah melakukan penipuan sejak tahun 2021 hingga Juli 2023, dengan korban sekitar 80 orang,” kata AKBP Condro Sasongko.

“Kerugian yang dialami para korban yang telah terdata mencapai Rp 331 juta," tambahnya.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah dua korban, Lemi dan Syarif, yang berasal dari Lampung dan Serang, melapor ke pihak berwajib.

Mereka mengaku telah ditipu oleh IM yang menjanjikan bisa memasukkan mereka ke sebuah pabrik produsen sepatu dengan biaya Rp16 juta. Kedua korban ini membayar uang muka sebesar Rp1,5 juta kepada IM dan sisanya dicicil setelah diterima kerja.

“Namun, seiring berjalannya waktu, korban tidak juga dipanggil untuk bekerja,” lanjut Condro.

Baca Juga: Hendak Curi 2 Mobil, Pria Pukul Rekan Kerja hingga Tewas dengan Besi 2,5 Kg

IM bahkan meminta tambahan uang sebesar Rp3,5 juta kepada korban dengan alasan agar cepat dipanggil oleh perusahaan. Karena percaya, korban mengirimkan uang tersebut dan menerima surat perjanjian kerja serta kuitansi dari IM. Namun, hingga saat ini, korban tidak pernah dipanggil untuk wawancara atau bekerja, dan uang mereka tidak dikembalikan.

IM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Modus operandi yang digunakan IM adalah dengan memanfaatkan kebutuhan mendesak para pencari kerja.

IM meminta korban menyertakan sejumlah uang sebagai syarat diterimanya lamaran kerja mereka. IM berjanji akan menyalurkan mereka ke berbagai perusahaan, namun kenyataannya, berkas lamaran hanya disimpan di rumahnya tanpa ada tindak lanjut.

IM mengaku bisa memasukkan korban ke berbagai perusahaan dengan bayaran tertentu. Dalam kasus Lemi dan Syarif, IM mengklaim dapat memasukkan mereka ke pabrik produsen sepatu dengan biaya total Rp16 juta, dengan uang muka Rp1,5 juta dan sisa pembayaran dicicil setelah mereka diterima kerja.

Namun, setelah uang diterima, tidak ada tindakan nyata dari IM untuk menyalurkan korban ke perusahaan tersebut.

Polres Serang terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban penipuan serupa di masa mendatang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada calo yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu apakah masih ada korban lain yang belum melapor. Masyarakat harus lebih waspada dan segera melaporkan jika merasa menjadi korban penipuan,” tegas Condro.

Baca Juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Gegara Sakit Hati Dituduh Mencuri