Hendak Curi 2 Mobil, Pria Pukul Rekan Kerja hingga Tewas dengan Besi 2,5 Kg

Pria pukul rekan kerja di Tangerang ditangkap setelah ketahuan membunuh rekan kerjanya dan mencuri dua mobil pikap. Baca selengkapnya di sini!

Hendak Curi 2 Mobil, Pria Pukul Rekan Kerja hingga Tewas dengan Besi 2,5 Kg
Hendak Curi 2 Mobil, Pria Pukul Rekan Kerja hingga Tewas dengan Besi 2,5 Kg. Gambar : Dok. Detik

BaperaNews - Polisi menangkap seorang pekerja paruh waktu pergudangan, berinisial RR, karena membunuh rekan kerjanya dan mencuri dua mobil pikap di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (25/6), dan terungkap ketika pemilik pergudangan menemukan mayat korban di dalam gudang pada keesokan harinya.

“RR mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap dua mobil pikap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, saat dikonfirmasi pada Senin (1/7).

Kronologi kejadian pria pukul rekan kerja hingga tewas ini bermula ketika pemilik pergudangan, Raden, tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB pada Rabu (26/6). Raden menemukan bercak darah dan sebuah terpal yang tampak menggunung di dalam gudang.

Ketika diperiksa lebih lanjut, terpal tersebut ternyata membungkus tubuh S, seorang karyawan gudang yang sudah tidak bernyawa.

“Ia melihat ada terpal diikat untuk membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri,” kata Arief.

Polisi segera menyelidiki kejadian ini setelah mendapat laporan dari Raden. Mereka menemukan jenazah S dalam kondisi bersimbah darah setelah membuka terpal yang menutupi tubuhnya.

“S ini adalah karyawan di gudang tersebut dan sudah meninggal dunia,” jelas Arief.

Setelah mengidentifikasi RR sebagai pelaku melalui rekaman CCTV, polisi segera memburunya. RR berhasil ditangkap di Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Usai Bunuh Wanita Terapis, Pelaku Sembunyi di Hutan Cuma Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Berdasarkan hasil interogasi, RR mengakui telah memukul kepala korban dengan besi seberat 2,5 kilogram hingga dua kali, sebelum akhirnya membungkus korban dengan terpal dan mencuri dua mobil pikap yang digunakan sebagai kendaraan operasional gudang.

Menurut Arief, RR mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh niat untuk mencuri dua mobil pikap.

“Dia memukul korban dengan besi seberat 2,5 kilogram dan membenturkan kepala korban dua kali. Setelah itu, dia membungkus korban yang sudah meninggal dengan terpal dan mencuri dua mobil pikap gudang,” paparnya.

Jenazah S ditemukan setelah Raden melaporkan adanya bercak darah dan sosok mencurigakan yang dibungkus terpal di dalam gudang pada pagi hari. Polisi segera mengamankan TKP dan mengidentifikasi RR melalui rekaman CCTV.

Setelah dilakukan pengejaran, RR ditangkap di daerah Selapajang dan diinterogasi oleh pihak berwenang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RR membunuh korban menggunakan besi, yang kemudian menyebabkan kematian S.

RR, seorang pekerja paruh waktu di gudang tersebut, telah bekerja bersama korban S selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan tindak kejahatan ini. Dalam aksinya, RR tidak hanya membunuh rekan kerjanya, tetapi juga mencuri dua mobil pikap yang digunakan untuk operasional gudang.

Polisi menjerat RR dengan pasal pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP serta kejahatan terhadap jiwa orang dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

“Atas perbuatannya, RR dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP,” tegas Arief.

Penangkapan RR oleh pihak kepolisian di Tangerang berhasil dilakukan dalam waktu singkat setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Balita Dibunuh Orang Tua, Disiksa 6 Jam Sebelum Dikubur Samping Rumah