Agus Rahmat, Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Usai Dipecat Karena Mencuri
Mantan satpam bernama Agus Rahmat di Lampung Utara nekat bakar kantor pajak setelah dipecat. Aksi balas dendam ini sebabkan kerugian Rp500 juta dan kini sedang diselidiki polisi.

BaperaNews - Seorang mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, Agus Rahmat (38), nekat membakar kantor tersebut pada Sabtu (7/12) pagi setelah dipecat.
Agus mengaku kecewa setelah diberhentikan pada Agustus 2024 karena terlibat dalam pencurian tablet dan barang-barang dinas milik kantor pajak.
Pembakaran yang dilakukan oleh Agus menyebabkan kerugian senilai Rp500 juta, dengan api yang menghanguskan gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan bahwa Agus melakukan aksi pembakaran tersebut sebagai bentuk balas dendam atas pemecatannya.
"Pelaku ini melakukan pembakaran ke gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," ujar Stefanus, Minggu (8/12).
Akibat dari tindakan Agus, kantor pajak yang bersangkutan mengalami kerusakan parah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp500 juta.
Penyidik Polres Lampung Utara telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. Hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan bahwa Agus memasuki kantor pada pagi hari.
Baca Juga : Korban Capai 15 Orang, Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Agus Buntung di Sejumlah Lokasi
Dalam rekaman tersebut, Agus terlihat mendekati ruang alat tulis kantor (ATK) sebelum melakukan pembakaran.
Tak hanya itu, Agus juga diketahui memutar arah CCTV menggunakan sebuah pipa agar tidak terdeteksi. Setelah itu, ia keluar membawa tas ransel, diduga untuk membawa barang-barang yang dicuri sebelumnya.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan, di antaranya selembar kertas bergambar denah lokasi kantor dan dua batang pipa yang digunakan Agus untuk memutar arah CCTV.
Barang-barang tersebut kini diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Agus Rahmat telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap lebih lanjut motif dan tindakannya yang membahayakan fasilitas negara tersebut.
Agus sebelumnya bekerja sebagai satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, namun ia dipecat pada Agustus 2024 setelah terbukti mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor pajak.
Pemecatan ini diduga menjadi pemicu tindakan nekat Agus untuk membalas dendam. Sebagai mantan pegawai, Agus jelas mengetahui kondisi dan tata letak gedung kantor, yang memudahkannya untuk merencanakan pembakaran tersebut.
Baca Juga : Agus Salim Ngaku Senang Bertemu Menteri Sosial Bahas Uang Donasi