Sopir Ekspedisi di Begal Oknum Polisi di Kalimantan, Kepalanya Ditembak 2 Kali hingga Mobil Dibawa Kabur
Oknum polisi di Kalimantan Tengah tembak sopir ekspedisi hingga meninggal dunia. Brigpol AK terancam hukuman mati, kasus ditangani transparan oleh kepolisian
![Sopir Ekspedisi di Begal Oknum Polisi di Kalimantan, Kepalanya Ditembak 2 Kali hingga Mobil Dibawa Kabur](https://baperanews.com/uploads/images/202412/image_870x_67614dae03770.webp)
BaperaNews - Seorang sopir ekspedisi tewas setelah ditembak dua kali di kepala oleh seorang oknum polisi di Kalimantan Tengah. Korban berinisial BA (32), warga Banjarmasin, ditemukan pada (6/12) di sebuah kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Pelaku yang diduga adalah Brigpol AK, anggota Polresta Palangka Raya, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika warga setempat menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk di kebun sawit pada Jumat (6/12). Jenazah BA telah berada di lokasi selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwenang. Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan awal, korban mengalami dua luka tembak di bagian belakang kepala, dengan peluru menembus hingga ke dahi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa Brigpol AK telah diamankan di Rutan Polda Kalteng dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Polda Kalteng, Polres Katingan, dan Polresta Palangka Raya.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan adil," ujar Erlan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tragis ini terjadi pada Rabu (27/11). Brigpol AK bertemu dengan korban di Jalan Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pos Lantas Km 38.
Brigpol AK kemudian memaksa korban untuk ikut ke lokasi dengan mobilnya, meskipun korban sempat menolak.
Saksi kunci dalam kasus ini adalah seorang warga berinisial MH, yang berada di lokasi bersama pelaku. MH menjelaskan bahwa saat perjalanan menuju Kasongan, Brigpol AK tiba-tiba menembak kepala korban dari belakang sebanyak dua kali.
Setelah penembakan, MH diperintahkan untuk membuang jasad korban ke kebun sawit di wilayah Katingan Hilir.
Baca Juga : Oknum Polisi di Surabaya Jadi Pengedar dan Pengendali Narkoba Lintas Provinsi
Setelah memastikan korban tewas, Brigpol AK membawa mobil milik korban, yang berisi muatan barang ekspedisi. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain dengan bantuan seorang saksi lain berinisial P.
Brigpol AK juga sempat mentransfer sejumlah uang kepada MH sebagai upah untuk membantu mengurus mobil dan barang korban, namun MH akhirnya mengembalikan uang tersebut karena khawatir terlibat dalam tindak kriminal.
Kasus ini terungkap setelah saksi MH melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12). MH mengaku merasa terancam dan dihantui oleh peristiwa penembakan yang disaksikannya.
Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Brigpol AK sebagai tersangka utama. Seorang warga sipil berinisial H juga ikut diamankan karena diduga terlibat membantu pelaku.
Brigpol AK dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 55 KUHP yang mengatur peran dalam tindak pidana.
Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Ini merupakan tindak pidana murni. Kami akan terus mendalami motif dari kejadian ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Erlan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar kepolisian bersikap transparan dalam menangani kasus ini untuk mencegah timbulnya kecurigaan publik.
"Kami tidak ingin kasus ini mencoreng citra Polri. Siapapun yang bersalah harus diproses hukum," tegasnya.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus ini lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa Polri harus bekerja secara profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Saat ini, tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya tengah mendalami motif di balik aksi kriminal tersebut. Diduga motif sementara adalah faktor ekonomi, namun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait senjata yang digunakan oleh pelaku.
Kombes Erlan menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan dan akurat.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya," tutupnya.
Kasus penembakan ini menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatan oknum polisi begal yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Proses hukum terhadap Brigpol AK dan pihak terkait akan terus dikawal oleh aparat dan publik untuk memastikan keadilan bagi korban.
Baca Juga : Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas di Cilegon, Ini Kronologinya